Penyelidikan kasus ledakan pipa gas di Perumahan Grand Polonia, Kota Medan, memasuki babak baru. Polrestabes Medan resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam peristiwa maut yang merenggut korban jiwa tersebut.
Pihak kepolisian masih belum merinci identitas maupun peran dari tersangka yang telah ditetapkan. Selain menetapkan satu tersangka, penyidik kepolisian menyatakan proses pendalaman masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Babinsa Korem 051 Wijayakarta Ikut Bantu Padamkan Kebakaran di Depok

Ledakan pipa gas di kompleks perumahan tersebut terjadi pada Senin (20/7) sekitar pukul 15.30 WIB. Total ada tujuh orang yang terdampak akibat kejadian itu, dengan empat orang dinyatakan selamat dan tiga orang meninggal dunia. Korban tewas meliputi Jesika (35) yang merupakan istri pemilik rumah, seorang asisten rumah tangga bernama Ros, serta Sinta yang bekerja sebagai pengasuh anak.
Sekolah di Kembangan Jakbar Kebakaran, 4 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, tim penyelidik menemukan sejumlah titik kebocoran pada jalur pipa gas bawah tanah yang tertanam di area lantai satu. Petugas kepolisian juga mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik terakhir sebelum ledakan terjadi di lokasi lantai dua bangunan.






