Presiden Prabowo Subianto menerima laporan mengenai adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masif, yang berujung pada pengalihfungsian lahan terbakar menjadi area perkebunan kelapa sawit.
Temuan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas penanganan bencana alam yang dipimpin Presiden Prabowo secara virtual melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (7/9/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah bencana, mulai dari gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), erupsi Gunung Anak Krakatau, hingga penanganan karhutla.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto melaporkan adanya bukti lapangan mengenai praktik pembakaran yang disengaja. Di Jambi, aparat mengamankan pelaku pembakaran hutan yang mengaku diupah sejumlah uang untuk melakukan aksinya.
"Dan memang di lapangan betul sekali memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap di Jambi ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang hanya Rp 500 ribu, diberi uang," ujar Suharyanto dalam rapat tersebut.
Water Bombing TNI AU Akan Dikerahkan Padamkan Kebakaran TPA Galuga Bogor

Indikasi serupa juga ditemukan di Kalimantan Barat. Suharyanto memaparkan bahwa berdasarkan pantauan gambar, area yang baru saja terbakar sudah beralih fungsi menjadi rencana penanaman sawit, bahkan saat titik api di lokasi lain belum sepenuhnya padam.
Tindak Tegas dan Evaluasi Izin Korporasi
Menanggapi laporan tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menyelidiki secara mendalam para pelaku perorangan maupun korporasi yang terbukti membakar lahan demi membuka kebun sawit. Kepala Negara menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar aturan.
Prabowo menyatakan siap mencabut izin usaha serta Hak Guna Usaha (HGU) milik korporasi yang terlibat pembakaran hutan. Terkait langkah tersebut, Presiden meminta jajaran terkait menyerahkan daftar perusahaan yang bermasalah untuk dievaluasi.
Evaluasi perizinan dan kawasan tersebut rencananya akan melibatkan Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Kebakaran di Kawasan TPA Galuga, Bupati Bogor, Masih Ada Titik Api

Penegakan Hukum oleh Kepolisian
Dari sisi penegakan hukum, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa jajarannya telah menangani ratusan kasus terkait kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah.
Kepolisian telah memproses 200 laporan polisi (LP) dan mengamankan 138 orang tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, sebanyak 119 tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 18 tersangka lainnya akibat kelalaian.
Selain menyasar pelaku individu, Polri saat ini memproses 8 korporasi dan tengah melakukan pendalaman penyelidikan terhadap 18 perusahaan lain yang terindikasi terlibat dalam kasus karhutla.






