Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Abram Jetro Endiera di Kota Malang, Jawa Timur, atas dugaan pemesanan paket permen yang mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dari Inggris.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, saat pelaku menerima kiriman tersebut. Operasi ini bermula dari informasi pihak Bea Cukai Pasar Baru pada Selasa (18/8) terkait paket mencurigakan asal Inggris yang ditujukan kepada seseorang berinisial SH di Malang.
Setelah pengujian laboratorium Bea Cukai memastikan isi paket berupa tiga kantong permen merek AI鈥攎asing-masing berisi 10 butir鈥攑ositif mengandung narkotika golongan I jenis THC, Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Pasar Baru menggelar skema pengiriman terkontrol (controlled delivery) ke Malang sejak Rabu (19/8).
ASN dan Warga Sumbar Kirim 2,2 Ton Rendang untuk Korban Gempa NTT

Pergerakan kiriman terus dipantau hingga penerima melunasi pembayaran via virtual account pada Minggu (23/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas kemudian mendampingi kurir Kantor Pos Cabang Malang untuk mengantarkan paket ke alamat tujuan dan langsung membekuk Abram di lokasi.
Riwayat Pemesanan dan Sitaan Barang Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Abram mengaku membeli barang tersebut melalui sebuah situs web. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa tersangka telah empat kali memesan paket serupa, mulai dari Maret hingga Agustus 2026.
Rincian pemesanan tersebut meliputi satu kantong berisi 10 butir permen pada 4 Maret 2026, satu lembar cokelat pada 31 Maret 2026, satu cairan berbentuk lilin pada 21 Mei 2026, serta tiga bungkus permen merek AI pada 19 Agustus 2026. Seluruh barang tersebut diduga mengandung narkotika jenis THC dan diklaim pelaku untuk konsumsi pribadi.
Prabowo Terbang ke NTT Pantau Kondisi Korban Gempa Hari Ini

Dari penindakan ini, penyidik menyita paket berisi tiga bungkus permen olahan THC, 13 keping cokelat LSD yang juga diduga mengandung THC, satu unit iPhone 14 Pro, serta satu unit laptop HP OMEN. Total berat kotor narkotika THC yang diamankan mencapai 231 gram dengan taksiran nilai ekonomis Rp693.000.000.
Atas perbuatannya, Abram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






