Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Hukum

Reka Ulang Kasus Sate Maut Ungkap Perencanaan Matang Menantu Habisi Mertua di Boyolali

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 28 Jul 2026 - 04.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Reka Ulang Kasus Sate Maut Ungkap Perencanaan Matang Menantu Habisi Mertua di Boyolali
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Kepolisian Resor Boyolali baru saja merampungkan tahapan penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang wanita paruh baya bernama Aminah (56). Warga yang menetap di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali tersebut meregang nyawa di tangan menantunya sendiri, Purwadi Wahyudi (40), melalui modus pengiriman sate ayam yang telah dicampur dengan racun tikus. Reka ulang adegan atau rekonstruksi yang digelar di Markas Kepolisian Resor Kota Boyolali pada hari Senin, 27 Juli 2026 ini, secara gamblang membuka tabir kekejaman pelaku yang merancang aksinya dengan sangat matang dan terencana.

Dalam pelaksanaannya, proses reka ulang ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait guna memastikan transparansi hukum, mulai dari keluarga mendiang, kuasa hukum, saksi-saksi, hingga perwakilan dari pihak kejaksaan. Kepala Satuan Reserse Kriminal

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi
Polres Boyolali, Ajun Komisaris Polisi Indrawan Wira Saputra, menjelaskan bahwa tersangka Purwadi memperagakan total 40 adegan krusial. Seluruh tahapan tersebut disusun secara cermat berdasarkan hasil penyidikan guna mencocokkan keterangan tersangka dengan berbagai alat bukti yang telah diamankan penyidik di lapangan. Melalui puluhan adegan itu, pihak kepolisian dapat melihat secara utuh rangkaian peristiwa pembunuhan sejak tahap persiapan awal hingga korban akhirnya tewas.

Berdasarkan fakta yang terungkap selama rekonstruksi berlangsung, niat jahat tersangka bermula saat ia membeli sate ayam di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Sesampainya di rumah, Purwadi dengan sengaja meneteskan racun tikus ke dalam makanan tersebut, lalu mengemasnya kembali secara rapi agar tidak memancing kecurigaan siapa pun yang melihatnya. Demi menyamarkan jejak kejahatannya, pria berusia 40 tahun ini memanfaatkan jasa ojek daring. Ia memanipulasi pengiriman dengan menggunakan identitas palsu atas nama anak kedua korban, yang juga merupakan ipar tersangka, dengan inisial LP. Paket berisi sate maut itu kemudian dikirimkan menuju rumah korban melalui titik temu yang disepakati berada di sebuah warung sate di dekat kediaman anak korban.

Baca Juga

Harga Komoditas Kompak Melemah, Batu Bara Tertahan Risiko Gangguan Pasokan RI

Harga Komoditas Kompak Melemah, Batu Bara Tertahan Risiko Gangguan Pasokan RI

Tindakan keji ini ternyata didasari oleh motif dendam dan rasa sakit hati yang telah lama dipendam oleh pelaku terhadap mertuanya. Kepala Kepolisian Resor Boyolali, Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Maulana Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku kerap mendapat perlakuan yang menyudutkan dari korban. Purwadi merasa terus-menerus diremehkan karena statusnya yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Untuk membongkar kasus secara akurat, kepolisian menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Penyelidikan berbasis ilmiah tersebut secara khusus melibatkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) serta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Hasil pemeriksaan laboratorium, autopsi, dan visum yang dilakukan tim ahli menjadi bukti kuat yang tidak dapat dibantah oleh tersangka. Kandungan racun mematikan ditemukan secara identik pada tubuh korban, sisa sate ayam yang dikonsumsi, serta pada bangkai seekor ayam yang mati seketika setelah memakan sisa sate di lokasi kejadian. Kasus kematian Aminah sendiri mulai diselidiki secara mendalam setelah dilaporkan oleh anaknya pada 25 Mei 2026. Sebelumnya, pada 19 Mei 2026, anak korban sempat menerima panggilan telepon misterius yang melarang mereka memakan sate kiriman tersebut. Namun, peringatan itu datang terlambat karena pada 20 Mei 2026, Aminah ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan, yakni muntah dan mengeluarkan busa dari mulutnya.

Baca Juga

Laba Bersih Indosat Melonjak Jadi Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026

Laba Bersih Indosat Melonjak Jadi Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026

Menanggapi jalannya proses hukum ini, kuasa hukum keluarga korban, Wiwik Dwi Habsari, menyampaikan sejumlah catatan penting. Pihak keluarga pada awalnya sangat menginginkan agar rekonstruksi dilakukan langsung di tempat kejadian perkara agar gambaran peristiwanya jauh lebih nyata dan jelas. Kendati demikian, mereka akhirnya menerima keputusan kepolisian yang memindahkan lokasi ke Mapolres Boyolali dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan berbagai kendala teknis. Wiwik menegaskan harapannya agar pihak peradilan kelak menjatuhkan vonis yang maksimal kepada tersangka. Menurutnya, hukuman seberat-beratnya dituntut karena pihak keluarga merasa khawatir akan jaminan keamanan serta kenyamanan mereka di masa mendatang. Usai seluruh tahapan rekonstruksi ini selesai, Polres Boyolali menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana ini ke Kejaksaan Negeri Boyolali.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kriminalpembunuhan berencanasate beracunrekonstruksi kasusPolres Boyolali

Berita Terbaru Lainnya

Al-Hilal Siapkan Rp1,4 Triliun untuk Luis D铆az, Bayern Muenchen Menolak KerasMahasiswa Fasilkom UI Kembangkan Tofly, Platform Persiapan TOEFL ITP Berbasis AIPhiladelphia 76ers Resmi Rekrut Kentavious Caldwell-Pope dengan Kontrak Satu MusimJadwal Samsat Keliling Jadetabek 29 Juli 2026 dan Info Pajak KendaraanJadwal Perempat Final VNL 2026 Putra 29 Juli, Slovenia vs Turki dan Jepang vs CinaJadwal MLS All Stars vs Liga MX All Stars 2026 dan Alasan Absennya Lionel MessiDBS Intip Peluang Investasi dari Lonjakan Belanja Modal AI dan EnergiBursa Saham Asia-Pasifik Menguat Jelang Pengumuman Suku Bunga The Fed

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap