Topik Terkait
3 artikel terbit
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan menjadi tanggap darurat. Penetapan status darurat ini berlaku selama satu bulan penuh, terhitung sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026.
1 September 2026