Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan menjadi tanggap darurat. Penetapan status darurat ini berlaku selama satu bulan penuh, terhitung sejak 31 Agustus hingga 29 September 2026.
Langkah tersebut diambil menyusul eskalasi potensi dan dampak kebakaran yang meluas di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 bertanggal 31 Agustus 2026. Bersamaan dengan itu, Pemprov Kalteng juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 terkait pembentukan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla 2026.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran di Palangka Raya menyampaikan bahwa peningkatan status penanganan ini menjadi landasan strategis untuk mempercepat mobilisasi sumber daya di lapangan. "Dengan status tanggap darurat ini kita akan lebih mudah dalam rangka mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana," ujar Agustiar.
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, KDM Instruksikan Semua Gunung di Jawa Barat Ditutup untuk Pendakian

Data Karhutla dan Penguatan Pasukan Gabungan
Penetapan status tanggap darurat ini menyatukan rantai komando penanggulangan bencana antara pemerintah provinsi, jajaran pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta berbagai unsur relawan dan instansi pendukung.
Berdasarkan rekapitulasi data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng hingga 31 Agustus 2026, telah tercatat 2.285 peristiwa kebakaran dengan luasan lahan terdampak mencapai 6.587,84 hektare.
Flores belum Tenang, Gempa M3,8 Guncang Utara Manggarai

Untuk mendukung operasi pemadaman dan pencegahan di titik-titik rawan, sejumlah bantuan logistik dan operasional telah diterjunkan ke lapangan. Fasilitas tersebut mencakup 10 unit eksavator, sekitar 100 unit peralatan pemadam kebakaran, pasokan selang air, serta aneka perlengkapan pendukung operasional regu darat.






