Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhitung mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026. Peningkatan status ini diambil sebagai langkah percepatan penanggulangan menyusul meluasnya eskalasi kebakaran dan dampak kabut asap di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Melengkapi aturan tersebut, Pemprov Kalteng turut menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 mengenai pembentukan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2026.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyatakan bahwa penaikan status ke tingkat tanggap darurat akan mempercepat mobilisasi sumber daya di lapangan. "Dengan status tanggap darurat ini kita akan lebih mudah dalam rangka mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana," ujar Agustiar di Palangka Raya, Selasa (1/9/2026).
Tabrak Warga saat Tawuran hingga Luka-luka, Duo ABG di Bogor Ditangkap

Melalui penetapan ini, Pemprov Kalteng memperkuat kolaborasi bersama pemerintah kabupaten dan kota, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta berbagai unsur terkait. Fokus penanganan meliputi operasi pemadaman api, mitigasi dampak paparan asap terhadap masyarakat, hingga pencegahan perluasan titik api di area rawan.
Guna menunjang efektivitas pemadaman, sejumlah bantuan peralatan operasional telah diterima dan didistribusikan ke lokasi prioritas. Logistik tersebut di antaranya mencakup 10 unit eksavator, sekitar 100 unit mesin pemadam kebakaran, selang air, serta perlengkapan teknis pendukung lainnya. Pemprov Kalteng juga terus menjalin koordinasi intensif guna memperoleh dukungan tambahan dari pemerintah pusat maupun instansi lainnya.
Pemprov DKI Jamin Logistik 880 Warga Batu Ceper Korban Kebakaran

Data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng mencatat tingkat kedaruratan yang signifikan di lapangan. Hingga 31 Agustus 2026, telah terdata sebanyak 2.285 kejadian karhutla dengan total luas area yang terbakar mencapai 6.587,84 hektare.






