Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara berhasil menangkap mantan Bupati Minahasa Utara periode 2016–2021, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), di Kabupaten Mimika, Papua. Vonnie ditangkap setelah sebelumnya berstatus buron dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan rumah sakit di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.
Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (1/9). Ia menyatakan bahwa VAP merupakan buronan kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Walanda Maramis.
Tabrak Warga saat Tawuran hingga Luka-luka, Duo ABG di Bogor Ditangkap

Sebelum dibekuk di Papua, tersangka diketahui kerap berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari aparat. Jejak pelariannya sempat terdeteksi di Jakarta, sebelum penyidik Kejati Sulut mengendus pergerakannya menuju wilayah Papua dan langsung melakukan penangkapan di Kabupaten Mimika.
Kejaksaan sebelumnya menetapkan mantan bupati tersebut ke dalam daftar pencarian orang (DPO) akibat sikapnya yang dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berjalan. Tersangka tercatat mangkir dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan resmi dari penyidik sebanyak tiga kali berturut-turut.
Pemprov DKI Jamin Logistik 880 Warga Batu Ceper Korban Kebakaran

Setelah berhasil diamankan di Papua, mantan Bupati Minahasa Utara tersebut langsung dibawa ke kantor Kejati Sulut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.






