Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, menjadi 5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook. Putusan pada tingkat banding ini menambah masa hukuman Ibam yang sebelumnya dijatuhi 4 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Hakim Ketua Catur Irianto membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (31/8). Majelis hakim menilai vonis yang diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 lalu masih kurang tepat, kurang berkeadilan, serta belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan terdakwa dan tujuan pemidanaan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai pidana pokok dan pidana tambahan. Ibam tetap dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, namun dengan ketentuan pidana pengganti (subsider) selama 140 hari penjara apabila denda tersebut tidak dibayar, bertambah dari putusan sebelumnya yang menetapkan 120 hari.
KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy

Selain pidana kurungan dan denda, majelis hakim banding menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada Ibam. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Ibam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini berakar dari program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada kurun waktu 2019 hingga 2022. Pengadaan tersebut dinilai menyalahi perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah hingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp5,26 triliun.
Puan Sampaikan DPR Rampungkan 16 UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menetapkan bahwa perbuatan Ibam yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi keadaan yang memberatkan hukuman. Sementara itu, faktor yang meringankan vonis meliputi sikap sopan terdakwa selama jalannya persidangan, statusnya yang belum pernah dihukum, serta tanggungannya terhadap keluarga.






