Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Yolanda TobanDiterbitkan 1 Sep 2026 - 11.04 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, menjadi 5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook. Putusan pada tingkat banding ini menambah masa hukuman Ibam yang sebelumnya dijatuhi 4 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.

Hakim Ketua Catur Irianto membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (31/8). Majelis hakim menilai vonis yang diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 lalu masih kurang tepat, kurang berkeadilan, serta belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan terdakwa dan tujuan pemidanaan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai pidana pokok dan pidana tambahan. Ibam tetap dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, namun dengan ketentuan pidana pengganti (subsider) selama 140 hari penjara apabila denda tersebut tidak dibayar, bertambah dari putusan sebelumnya yang menetapkan 120 hari.

Baca Juga

KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy

KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy

Selain pidana kurungan dan denda, majelis hakim banding menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada Ibam. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Ibam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini berakar dari program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada kurun waktu 2019 hingga 2022. Pengadaan tersebut dinilai menyalahi perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah hingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp5,26 triliun.

Baca Juga

Puan Sampaikan DPR Rampungkan 16 UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Puan Sampaikan DPR Rampungkan 16 UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menetapkan bahwa perbuatan Ibam yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi keadaan yang memberatkan hukuman. Sementara itu, faktor yang meringankan vonis meliputi sikap sopan terdakwa selama jalannya persidangan, statusnya yang belum pernah dihukum, serta tanggungannya terhadap keluarga.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna LedyPuan Sampaikan DPR Rampungkan 16 UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026Home Industry Vape Isi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia DitangkapSuku Dayak Pedalaman Dapat Privilege, Pendek & Bertato Bisa Masuk TNIBedeng dan Gudang Rongsokan di Denpasar Hangus Terbakar Senin MalamFoto, Salat Istisqa di Masjid Al-Azhar, Memohon Hujan di Tengah Kebakaran HutanHarga Minyak Dunia Tembus US$91,05 usai Perang AS-Iran Meledak LagiPelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Kawasan IKN Ditangkap Polsek Loa Janan, Kukar

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap