Polsek Loa Janan menangkap seorang pria berinisial MDP (47) terkait kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), wilayah RT 18 Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus bermula saat pemantauan koordinat mendeteksi 10 titik api atau hotspot di area tersebut pada Sabtu (29/8) pagi. Menindaklanjuti data pantauan, Tim Garangan Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dwi Handono bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 Wita, petugas mendapati MDP keluar dari area perkebunan dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung mengamankannya di sekitar tempat kejadian perkara.
Foto, Salat Istisqa di Masjid Al-Azhar, Memohon Hujan di Tengah Kebakaran Hutan

Dari interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui telah membakar lahan seluas kurang lebih 2 hektare pada Kamis (27/8) sekitar pukul 08.00 Wita. MDP membersihkan dan merintis vegetasi menggunakan parang, lalu menyulut api dengan korek gas guna membuka lahan perkebunan. Di lokasi yang sama, tersangka diketahui sempat menanam sejumlah komoditas, seperti bibit nanas, petai, dan jengkol.
Saat proses penangkapan berjalan, api di sekitar area kejadian dilaporkan masih menyala dan membakar lahan hingga meluas sekitar 10 hektare. Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, dua korek api gas, dua bibit nanas, serta sebuah flashdisk berisi dokumentasi foto dan rekaman video kondisi kebakaran lahan.
Gunung Sinabung Erupsi, 2.451 Warga di Dua Desa Dievakuasi

Atas tindakannya, MDP dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 108 juncto Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.






