Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. Penetapan ini dilakukan menyusul proses penyidikan intensif pascainsiden unjuk rasa pada Kamis (27/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa dari total 49 tersangka tersebut, 44 orang berstatus dewasa. Penanganan perkara mereka dilakukan langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Sementara itu, lima tersangka lainnya berstatus anak yang berkonflik dengan hukum. Proses hukum terhadap kelima anak tersebut berada di bawah penanganan Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hasil Pemeriksaan 322 Orang Diamankan
Penetapan 49 tersangka ini merupakan hasil penyaringan dan verifikasi dari total 322 orang yang sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian saat kericuhan pecah di kawasan Senayan. Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan dan verifikasi bukti, sebanyak 273 orang yang tidak memenuhi unsur pidana telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Prabowo Menjawab Kritik Terkait Komposisi Kabinet hingga Anggaran Program Prioritas

Budi juga meluruskan informasi mengenai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam. Menurutnya, keterangan terkait tiga orang yang membawa senjata tajam merupakan bagian dari uraian peran tersangka dalam berkas perkara, bukan penambahan tersangka baru di luar total 49 orang yang sudah ditetapkan.
Sebelumnya pada Jumat (28/8/2026), penyidik menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti dan keterangan saksi, yang mencakup sangkaan tindakan perusakan fasilitas umum, penganiayaan, serta penguasaan senjata tajam tanpa hak.
Pemetaan Klaster dan Penelusuran Aktor Intelektual
Dalam proses penanganan awal, kepolisian sempat memetakan massa yang diamankan ke dalam beberapa kelompok. Klaster pertama terdiri dari 153 anak yang berhadapan dengan hukum yang diserahkan ke Subdit PPA dan TPPO. Klaster kedua meliputi 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa.
19 Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan Ditindak di Tujuh Provinsi

Adapun klaster ketiga mencakup 71 orang yang terindikasi terlibat langsung dalam perusakan fasilitas umum serta tindakan penganiayaan setelah penyampaian pendapat selesai. Sementara klaster keempat terdiri dari tiga individu yang kedapatan membawa senjata tajam.
Selain memproses 49 tersangka yang sudah ditetapkan, penyidik saat ini masih mendalami klaster lain yang diduga memiliki peran lebih besar, seperti pihak yang bertindak sebagai penggerak, penyandang dana, hingga kelompok perekrut massa untuk memicu kerusuhan.






