Dewan Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (DPP Perbasi) resmi menjatuhkan sanksi skorsing selama 10 tahun terhadap seorang pelatih basket di Jawa Tengah menyusul dugaan tindakan kekerasan kepada atlet binaannya.
Hukuman administratif tersebut dikeluarkan melalui Badan Legal, Etik, dan Disiplin Perbasi dan dituangkan dalam surat keputusan resmi tertanggal 31 Agustus 2026. Putusan diambil setelah menindaklanjuti berkas laporan investigasi yang disusun DPD Perbasi Jawa Tengah dengan nomor 232/PERBASI-JATENG/VIII/2026.
Dengan adanya sanksi ini, pelatih bersangkutan dilarang keras untuk bermain maupun berpartisipasi dalam seluruh kegiatan dan rangkaian kompetisi bola basket resmi di bawah naungan Perbasi selama masa skorsing berlangsung.
Terduga Pelaku Penembakan Mematikan di Acara Rave Swis Ditangkap

Dasar Aturan dan Penegakan Disiplin
Penetapan sanksi organisasi tersebut berpijak pada ketentuan Pasal 43 Anggaran Dasar (AD) Perbasi. Pasal ini memberikan kewenangan kepada federasi untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku olahraga bola basket nasional yang terbukti melanggar regulasi serta kode etik organisasi.
Sekretaris Jenderal DPP Perbasi Nirmala Dewi menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas ekosistem basket nasional serta menciptakan rasa aman bagi para atlet. Pemberian sanksi jangka panjang dinilai penting agar memberi efek jera dan mencegah tindakan kekerasan serupa terulang di masa mendatang.
Instruksi Pusat dan Proses Hukum Berjalan
Ketua Umum DPP Perbasi Budisatrio Djiwandono menginstruksikan seluruh jajaran pengurus daerah di Indonesia untuk bersikap proaktif dalam merespons dugaan pelanggaran etik di wilayah masing-masing. Pengurus daerah diminta mengusut tuntas setiap bentuk kekerasan dan terus berkoordinasi secara berkala dengan pengurus pusat.
Tabung CNG 3Kg Mulai Diuji Coba Terbatas September Ini

Selain menghadapi skorsing di ranah federasi, kasus oknum pelatih tersebut kini telah masuk ke jalur pidana. Pelatih bersangkutan dilaporkan ke Polrestabes Semarang lewat laporan bernomor LP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG POLDA JAWA TENGAH.
DPP Perbasi menyatakan kesiapan untuk mengambil tindakan lanjutan yang lebih berat. Apabila pengadilan nantinya mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menyatakan pelatih tersebut bersalah, Perbasi akan mencabut lisensi kepelatihannya secara permanen.






