Pihak kepolisian bakal segera menggelar gelar perkara untuk menghentikan proses hukum kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menyeret artis Ruben Onsu. Langkah penghentian penyidikan ini dipersiapkan setelah pihak pelapor dan pihak terlapor mencapai kesepakatan damai.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menyampaikan bahwa pihak pelapor telah menyerahkan dua surat kepada penyidik. Kedua berkas tersebut saat ini telah diterima secara resmi oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Joko menerangkan bahwa surat pertama yang diserahkan adalah surat perjanjian perdamaian di antara kedua belah pihak. Di dalam surat tersebut, kedua pihak menyatakan sepakat agar perkara dugaan tindak pidana tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Deret Gunung Erupsi di Indonesia Hari Ini, dari Semeru sampai Sinabung

Sementara itu, surat kedua yang diserahkan merupakan surat pencabutan laporan polisi yang dibuat langsung oleh pihak pelapor, yakni Saudara P. Surat pencabutan laporan tersebut dibuat dengan mengacu pada surat perjanjian perdamaian yang telah disepakati sebelumnya.
Menindaklanjuti penyerahan kedua surat tersebut, penyidik akan memfasilitasi proses keadilan restoratif atau restorative justice guna menyelesaikan perkara. Joko menjelaskan, apabila seluruh rangkaian proses restorative justice telah selesai, kepolisian ke depannya akan melakukan pencabutan laporan secara resmi dan menggelar gelar perkara guna menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sebelum adanya kesepakatan perdamaian ini, penyidik kepolisian telah menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, Ruben dikenakan sangkaan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 618 KUHP.
Poltracking, Mayoritas Masyarakat Percaya Pemerintahan Prabowo-Gibran

Perkara yang melibatkan Ruben Onsu ini berawal dari laporan polisi dengan nomor registrasi LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang teregister pada tanggal 22 Agustus 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor berinisial P terkait kerugian yang dialami korban berinisial DM.
Berdasarkan isi laporan polisi tersebut, kasus bermula saat Ruben menawarkan korban untuk melakukan investasi dana. Korban kemudian menyetujui tawaran tersebut lantaran dijanjikan sejumlah keuntungan. Akan tetapi, hingga batas waktu yang telah disepakati bersama, keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diberikan kepada pihak korban.






