Sebanyak 19 badan usaha di tujuh provinsi dijatuhi sanksi dan disegel atas keterlibatan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penindakan ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum lingkungan hidup di berbagai wilayah konsesi yang terdampak.
Berdasarkan data penindakan, Kalimantan Barat mencatat jumlah korporasi terbanyak yang ditindak, yakni tujuh badan usaha dengan luas lahan terbakar mencapai 2.260,08 hektare. Sementara itu, Kalimantan Selatan mencatatkan area terbakar terluas sebesar 6.595 hektare yang melibatkan tiga badan usaha.
Penindakan terhadap badan usaha lainnya dilakukan di Sumatera Selatan sebanyak empat entitas, Kalimantan Tengah sebanyak dua entitas, serta masing-masing satu badan usaha di Lampung, Kalimantan Timur, dan Riau.
Terbongkar Aksi Encek Atur Narkoba Usai Ditangkap di Myanmar

Jalur Hukum dan Nilai Kerugian Lingkungan
Penegakan hukum kasus karhutla diproses melalui tiga jalur utama: sanksi administratif, gugatan sengketa lingkungan atau perdata, serta ranah pidana. Penanganan pidana sepenuhnya berada di bawah kewenangan kepolisian mulai dari tingkat Polres hingga Mabes Polri, sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memfokuskan penanganan pada sanksi administratif dan gugatan perdata.
Untuk periode 2023 hingga 2025, terdapat 32 perkara sengketa perdata yang belum selesai. Potensi kerugian lingkungan hidup dalam dokumen gugatan tersebut tercatat sebesar Rp5,30 triliun, dengan usulan nilai tindakan pemulihan lingkungan hidup yang diajukan mencapai Rp9,5 triliun.
Rumah Hancur Akibat Gempa NTT, Satu Keluarga Tinggal di Kandang Babi

Dari perkara karhutla yang telah diputus pengadilan dan diselesaikan pembayarannya, kas negara mencatat penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp128.680.978.500 pada 2026.






