Penyelesaian damai tercapai dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret artis Ruben Onsu. Ruben telah sepakat untuk membayar uang pengganti kerugian senilai Rp3,5 miliar kepada korban yang berinisial DM. Seiring dengan tercapainya kesepakatan tersebut, pihak korban memutuskan untuk mencabut laporan kepolisian yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pengacara korban, Ahmad Ramzy, mengonfirmasi kepastian pembayaran ganti rugi tersebut saat dimintai keterangan pada Senin (31/8). Ramzy menegaskan bahwa pihaknya telah resmi mencabut laporan terhadap Ruben di Polres Metro Jakarta Selatan sehingga perkara tersebut diselesaikan secara damai.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo turut membenarkan adanya kesepakatan damai antarpihak. Joko menyatakan bahwa salah satu poin kesepakatan tersebut mengatur kewajiban Ruben selaku pihak terlapor untuk mengganti seluruh kerugian materiil yang dialami oleh pihak pelapor.
Rumah Hancur Akibat Gempa NTT, Satu Keluarga Tinggal di Kandang Babi

Kepolisian mengonfirmasi telah menerima dua dokumen pendukung perdamaian dari para pihak yang berperkara. Dokumen yang telah diserahkan kepada pihak penyidik tersebut terdiri atas surat perjanjian perdamaian dan surat pencabutan laporan polisi.
Sebelum tercapainya kesepakatan damai ini, penyidik kepolisian telah menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ruben sebelumnya dijerat dengan sangkaan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.
Kapolri Rotasi 424 Pati dan Pamen, Astamaops Hingga 2 Kapolda

Perkara ini pertama kali bergulir dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang teregister pada 22 Agustus 2025. Laporan pidana tersebut dibuat oleh seorang pelapor berinisial P dengan DM sebagai pihak korban.
Menindaklanjuti penerimaan surat perjanjian perdamaian dan pencabutan laporan, penyidik kepolisian selanjutnya akan memfasilitasi proses keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) bagi kedua belah pihak. Setelah seluruh proses restorative justice diselesaikan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan gelar perkara untuk secara resmi menghentikan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.






