Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyelesaikan dan mengesahkan sebanyak 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang sepanjang tahun sidang 2025-2026. Capaian kinerja legislasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidatonya pada rapat paripurna khusus peringatan HUT ke-81 DPR RI, Selasa (1/9).
Puan menyampaikan bahwa setelah pengesahan 16 undang-undang tersebut, DPR RI telah menyusun rencana lanjutan untuk agenda legislasi pada tahun sidang berikutnya. DPR RI berkomitmen melanjutkan pembahasan terhadap 14 RUU yang saat ini telah berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I bersama pemerintah.
Selain RUU yang berada di tahap Pembicaraan Tingkat I, DPR RI juga mencatat sejumlah agenda penyusunan regulasi yang tengah berjalan. Agenda tersebut mencakup 19 RUU yang telah ditetapkan sebagai Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI, 4 RUU yang sedang berada dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi, serta 27 RUU yang masih dalam tahap penyusunan di Alat Kelengkapan Dewan. Di samping penyusunan undang-undang nasional, DPR RI juga mengagendakan pembahasan sebanyak 8 ratifikasi konvensi internasional.
Buron Kasus Korupsi, Eks Bupati Minahasa Utara Ditangkap

Rekapitulasi Pengujian Undang-Undang di MK
Dalam laporannya, Puan turut memaparkan catatan perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sepanjang tahun sidang 2025-2026, tercatat ada 418 perkara pengujian undang-undang yang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Dari total perkara yang masuk, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan untuk sejumlah perkara dalam rentang periode 15 Agustus 2025 sampai dengan 30 Juli 2026. Dari putusan-putusan tersebut, tercatat 3 perkara dinyatakan dikabulkan seluruhnya dan 32 perkara dinyatakan dikabulkan sebagian oleh majelis hakim konstitusi.
Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Sementara itu, untuk perkara lainnya pada periode yang sama, Mahkamah Konstitusi menyatakan 105 perkara ditolak, 185 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, dan 80 perkara dinyatakan ditarik kembali oleh pihak pemohon. Selain itu, terdapat 12 perkara yang dinyatakan gugur serta 1 perkara di mana Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang untuk memutuskan perkara tersebut.






