Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Senin (31/8/2026). Penyitaan aset properti ini dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tindakan penyitaan diambil lantaran aset tersebut ditengarai berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang diusut. Tim penyidik kini mendalami hubungan penerimaan aset dari pihak swasta kepada Vinna Ledy dalam konstruksi perkara tersebut.
Penyitaan rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan ini menjadi penindakan aset kedua yang menyasar Vinna Ledy. Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita satu unit mobil miliknya pada 10 Agustus 2026. Vinna Ledy juga telah dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin, 3 Agustus 2026.
Vonis Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Pengembangan Kasus Suap Proyek Bengkulu
Perkara ini berakar dari pengembangan kasus dugaan korupsi suap ijon proyek Tahun Anggaran 2025–2026 di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam perkara pokok tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Penyelidikan KPK kemudian menemukan indikasi keterlibatan pihak swasta yang sama dalam dugaan praktik suap di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sebagai bagian dari pengusutan aliran suap tersebut, KPK memeriksa sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pada 3 Agustus 2026.
Puan Sampaikan DPR Rampungkan 16 UU Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026

Pemeriksaan terhadap Noprisman difokuskan pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kota Bengkulu, salah satunya pengerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, KPK mengamankan dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.
Untuk penanganan dugaan korupsi di wilayah Kota Bengkulu, KPK menerapkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Lembaga antirasuah tersebut masih terus mengumpulkan alat bukti guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka seiring dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.






