Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. Regulasi tersebut mengatur tentang hak keuangan bagi kepala daerah serta wakil kepala daerah di seluruh Indonesia.
31 Juli 2026