Pemerintah pusat saat ini tengah mempertimbangkan peluang penyesuaian besaran hak keuangan bagi para kepala daerah di seluruh Indonesia. Wacana kebijakan ini bergulir di tengah tingginya sorotan publik terhadap maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat daerah dalam beberapa bulan terakhir. Rencana perubahan tersebut rencananya akan diwujudkan melalui revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah agar lebih berkesesuaian dengan kondisi perekonomian masa kini.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara terbuka menilai bahwa regulasi yang sudah berjalan selama 26 tahun tersebut memang tidak lagi sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman saat ini. Kondisi ini terjadi lantaran besaran hak keuangan bagi para kepala daerah tersebut belum pernah disesuaikan selama lebih dari dua dekade. Penyesuaian dipandang sebagai suatu kebutuhan karena adanya perbedaan kondisi ekonomi serta biaya operasional yang sangat mencolok jika dibandingkan dengan era awal mula peraturan tersebut diterbitkan pada tahun 2000 silam.








