Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) resmi menetapkan pengenaan bea masuk tinggi terhadap produk sel dan panel surya impor yang berasal dari Indonesia, India, dan Laos. Langkah proteksi dagang ini diambil setelah otoritas setempat menilai produk dari ketiga negara tersebut masuk ke pasar AS dengan harga murah yang tidak wajar serta menerima subsidi pemerintah.
Dalam keputusan tersebut, produsen panel surya asal Indonesia menghadapi dua jenis pungutan bea masuk yang signifikan, yakni bea antidumping dan bea imbalan (countervailing duty).
Rincian Tarif Antidumping dan Antisubsidi
Berdasarkan hasil investigasi Departemen Perdagangan AS, besaran margin antidumping yang ditetapkan untuk masing-masing negara meliputi:
- Indonesia: 94,36%
- India: 123,04%
- Laos: 65,43%
Selain bea antidumping, AS membebankan tarif bea imbalan atau antisubsidi. Untuk Indonesia, tarif bea imbalan ditetapkan dalam rentang 73,2% hingga 173,7%. Sementara itu, tarif bagi India berada di angka 126,09%, dan Laos dikenakan tarif berkisar antara 82,03% hingga 153,67%.
Penerima Bansos Bertambah 4,3 Juta Keluarga Berkat Integrasi DTSEN

Penyelidikan perdagangan ini bermula dari aduan yang diajukan oleh Alliance for American Solar Manufacturing and Trade. Aliansi ini mencakup sejumlah pelaku industri panel surya di AS, di antaranya First Solar, Hanwha Qcells, dan Mission Solar Energy.
Pengacara utama aliansi tersebut, Tim Brightbill, menyampaikan bahwa ketetapan ini menjadi instrumen penegakan hukum perdagangan di AS guna mengembalikan iklim persaingan yang setara bagi pabrikan lokal dan tenaga kerjanya.
Menunggu Putusan USITC pada Oktober
Penerapan tarif akhir masih menunggu proses verifikasi dampak kerugian. Komisi Perdagangan Internasional AS (USITC) dijadwalkan mengumumkan keputusan final pada 14 Oktober terkait ada atau tidaknya kerugian material yang dialami industri dalam negeri AS akibat impor tersebut.
Cek Lokasi Merchant Terdekat Makin Praktis via WhatsApp dengan Sabrina BRI

Jika USITC mengonfirmasi adanya kerugian, Departemen Perdagangan AS diperkirakan menerbitkan perintah pengenaan bea masuk final tersebut pada November.
Tekanan dagang terhadap rantai pasok panel surya di Asia ini bukan hal baru. AS pertama kali memberlakukan bea antidumping dan antisubsidi terhadap produk panel surya asal China pada 2012. Kebijakan proteksi satu dekade lalu tersebut memicu pergeseran basis produksi produsen ke berbagai negara lain di kawasan Asia guna menjangkau pasar Amerika Serikat.






