Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. Regulasi tersebut mengatur tentang hak keuangan bagi kepala daerah serta wakil kepala daerah di seluruh Indonesia. Rencana penyesuaian ini dinilai penting mengingat aturan yang menjadi acuan pendapatan para pemimpin daerah tersebut sudah berusia 26 tahun terhitung sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 2000.
Wacana revisi ini disampaikan oleh Tito Karnavian dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR








