Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

Aturan Hak Keuangan Kepala Daerah Berpeluang Direvisi Setelah Berlaku 26 Tahun

Marthen PalutunganDiterbitkan 31 Jul 2026 - 00.42 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Hak Keuangan Kepala Daerah Berpeluang Direvisi Setelah Berlaku 26 Tahun
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. Regulasi tersebut mengatur tentang hak keuangan bagi kepala daerah serta wakil kepala daerah di seluruh Indonesia. Rencana penyesuaian ini dinilai penting mengingat aturan yang menjadi acuan pendapatan para pemimpin daerah tersebut sudah berusia 26 tahun terhitung sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 2000.

Wacana revisi ini disampaikan oleh Tito Karnavian dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa penyesuaian perlu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perubahan kondisi ekonomi saat ini. Beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan antara lain adalah pergerakan kurs Rupiah serta fluktuasi harga bahan pokok yang telah jauh berbeda dibandingkan saat aturan tersebut dibuat.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 59 Tahun 2000, besaran gaji pokok bulanan yang diterima oleh para kepala daerah terbilang cukup rendah jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi saat ini. Untuk posisi gubernur, gaji pokok ditetapkan sebesar Rp 3,3 juta per bulan. Posisi wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Sementara itu, di tingkat kabupaten dan kota, gaji pokok seorang bupati dan wali kota berada di angka Rp 2,1 juta per bulan, serta Rp 1,8 juta per bulan untuk wakil bupati dan wakil wali kota.

Baca Juga

Gibran Tinjau Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng di Palangka Raya dan Serahkan Bantuan Medis

Gibran Tinjau Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng di Palangka Raya dan Serahkan Bantuan Medis

Selain komponen gaji pokok, regulasi yang sama juga mengatur besaran tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tunjangan jabatan untuk seorang gubernur tercatat sebesar Rp 5,4 juta, sedangkan wakil gubernur menerima Rp 4,3 juta. Untuk tingkat pemerintahan kabupaten dan kota, bupati dan wali kota berhak atas tunjangan jabatan sebesar Rp 3,7 juta, sementara wakil bupati dan wakil wali kota mendapatkan Rp 3,2 juta.

Meskipun nominal gaji pokok dan tunjangan jabatan tersebut relatif kecil, pemerintah tetap memberikan sejumlah fasilitas penunjang untuk mendukung pelaksanaan tugas para kepala daerah. Berbagai fasilitas yang dijamin oleh negara meliputi tunjangan untuk suami atau istri dan anak, penyediaan rumah jabatan beserta seluruh perlengkapannya, hingga kendaraan dinas berikut biaya pemeliharaannya. Selain itu, pemerintah juga menanggung biaya perjalanan dinas serta biaya pemeliharaan kesehatan bagi para pejabat daerah tersebut.

Di luar fasilitas pendukung, PP Nomor 59 Tahun 2000 juga mengatur komponen penting lainnya, yaitu Biaya Penunjang Operasional (BPO). Besaran BPO ini tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing wilayah. Untuk tingkat pemerintah provinsi, alokasi BPO ditetapkan maksimal antara 1,75 persen hingga 0,15 persen per tahun dari total PAD. Adapun untuk pemerintah kabupaten dan kota, besaran BPO diatur dalam rentang 3 persen hingga 0,15 persen per tahun dari PAD yang diperoleh.

Baca Juga

Impor Minyak Mentah dari Rusia, Bahlil, Demi Kedaulatan dan Tak Boleh Diintervensi

Impor Minyak Mentah dari Rusia, Bahlil, Demi Kedaulatan dan Tak Boleh Diintervensi

Terkait dengan penggunaan BPO, Tito Karnavian menyoroti belum adanya aturan rinci mengenai mekanisme pertanggungjawaban dalam peraturan pemerintah tersebut. Akibatnya, pelaporan sangat bergantung pada peraturan daerah atau peraturan kepala daerah di masing-masing wilayah. Dari total dana operasional tersebut, hampir 80 persen dipertanggungjawabkan secara langsam atau lump-sum, yang berarti hanya membutuhkan tanda tangan kepala daerah sebagai bukti pengesahan. Sementara itu, sekitar 20 persen sisanya menggunakan sistem at-cost yang mewajibkan adanya lampiran bukti-bukti kuitansi pengeluaran.

Sebagai langkah penyempurnaan di masa depan, Mendagri menekankan bahwa penyesuaian hak keuangan kepala daerah sebaiknya tidak diberikan secara otomatis. Ia mengusulkan agar pemberian insentif didasarkan pada penilaian terhadap sejumlah indikator kinerja. Evaluasi dan penilaian kinerja ini rencananya akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menggandeng lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Melalui skema baru ini, besaran dana operasional maupun insentif yang diterima diharapkan dapat sejalan dengan capaian kinerja kepala daerah.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemendagriTito KarnavianKomisi II DPRmendagriGaji Kepala DaerahBPKP

Berita Terbaru Lainnya

Kiai di Pati Diduga Cabuli Santriwatinya, Dirayu Pakai Uang, Dilakukan 8 Kali5 Jurnalis Hilang, PFI Yogya Gelar Doa Bersama, Kami Menunggu Kalian Pulang3 Sekuriti Jadi Saksi Dugaan Pengeroyokan oleh Anggota DPRD BekasiGibran Tinjau Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng di Palangka Raya dan Serahkan Bantuan MedisDPR Dorong Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal hingga ke ProdusenPneumonia Bisa Menular, Kenali Cara Penyebarannya dan Cara Melindungi DiriGanti Gula dengan Stevia, Benarkah Bisa Membantu Menurunkan Berat BadanSering Makan Bagian Gosong Ini Bahayanya bagi Kesehatan dan Cara Menguranginya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap