Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. Regulasi tersebut mengatur tentang hak keuangan bagi kepala daerah serta wakil kepala daerah di seluruh Indonesia. Rencana penyesuaian ini dinilai penting mengingat aturan yang menjadi acuan pendapatan para pemimpin daerah tersebut sudah berusia 26 tahun terhitung sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 2000.
Wacana revisi ini disampaikan oleh Tito Karnavian dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa penyesuaian perlu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perubahan kondisi ekonomi saat ini. Beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan antara lain adalah pergerakan kurs Rupiah serta fluktuasi harga bahan pokok yang telah jauh berbeda dibandingkan saat aturan tersebut dibuat.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 59 Tahun 2000, besaran gaji pokok bulanan yang diterima oleh para kepala daerah terbilang cukup rendah jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi saat ini. Untuk posisi gubernur, gaji pokok ditetapkan sebesar Rp 3,3 juta per bulan. Posisi wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Sementara itu, di tingkat kabupaten dan kota, gaji pokok seorang bupati dan wali kota berada di angka Rp 2,1 juta per bulan, serta Rp 1,8 juta per bulan untuk wakil bupati dan wakil wali kota.
Gibran Tinjau Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng di Palangka Raya dan Serahkan Bantuan Medis

Selain komponen gaji pokok, regulasi yang sama juga mengatur besaran tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tunjangan jabatan untuk seorang gubernur tercatat sebesar Rp 5,4 juta, sedangkan wakil gubernur menerima Rp 4,3 juta. Untuk tingkat pemerintahan kabupaten dan kota, bupati dan wali kota berhak atas tunjangan jabatan sebesar Rp 3,7 juta, sementara wakil bupati dan wakil wali kota mendapatkan Rp 3,2 juta.
Meskipun nominal gaji pokok dan tunjangan jabatan tersebut relatif kecil, pemerintah tetap memberikan sejumlah fasilitas penunjang untuk mendukung pelaksanaan tugas para kepala daerah. Berbagai fasilitas yang dijamin oleh negara meliputi tunjangan untuk suami atau istri dan anak, penyediaan rumah jabatan beserta seluruh perlengkapannya, hingga kendaraan dinas berikut biaya pemeliharaannya. Selain itu, pemerintah juga menanggung biaya perjalanan dinas serta biaya pemeliharaan kesehatan bagi para pejabat daerah tersebut.
Di luar fasilitas pendukung, PP Nomor 59 Tahun 2000 juga mengatur komponen penting lainnya, yaitu Biaya Penunjang Operasional (BPO). Besaran BPO ini tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing wilayah. Untuk tingkat pemerintah provinsi, alokasi BPO ditetapkan maksimal antara 1,75 persen hingga 0,15 persen per tahun dari total PAD. Adapun untuk pemerintah kabupaten dan kota, besaran BPO diatur dalam rentang 3 persen hingga 0,15 persen per tahun dari PAD yang diperoleh.
Impor Minyak Mentah dari Rusia, Bahlil, Demi Kedaulatan dan Tak Boleh Diintervensi

Terkait dengan penggunaan BPO, Tito Karnavian menyoroti belum adanya aturan rinci mengenai mekanisme pertanggungjawaban dalam peraturan pemerintah tersebut. Akibatnya, pelaporan sangat bergantung pada peraturan daerah atau peraturan kepala daerah di masing-masing wilayah. Dari total dana operasional tersebut, hampir 80 persen dipertanggungjawabkan secara langsam atau lump-sum, yang berarti hanya membutuhkan tanda tangan kepala daerah sebagai bukti pengesahan. Sementara itu, sekitar 20 persen sisanya menggunakan sistem at-cost yang mewajibkan adanya lampiran bukti-bukti kuitansi pengeluaran.
Sebagai langkah penyempurnaan di masa depan, Mendagri menekankan bahwa penyesuaian hak keuangan kepala daerah sebaiknya tidak diberikan secara otomatis. Ia mengusulkan agar pemberian insentif didasarkan pada penilaian terhadap sejumlah indikator kinerja. Evaluasi dan penilaian kinerja ini rencananya akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menggandeng lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Melalui skema baru ini, besaran dana operasional maupun insentif yang diterima diharapkan dapat sejalan dengan capaian kinerja kepala daerah.






