Persidangan perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, beserta dua rekannya terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Kamis (10/9), jaksa menghadirkan tiga petugas keamanan atau sekuriti yang berada di tempat kejadian perkara sebagai saksi.
Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, menyampaikan bahwa ketiga petugas keamanan tersebut memberikan kesaksian mengenai dugaan tindak kekerasan terhadap korban bernama Fendy. Menurut Dani, para sekuriti tersebut melihat langsung aksi pemukulan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga terdakwa terhadap korban di lokasi kejadian.
Selain memeriksa keterangan ketiga petugas sekuriti, majelis hakim juga mendengarkan keterangan dari saksi lainnya. Saksi yang dihadirkan meliputi pihak yang berkaitan langsung dengan korban serta pegawai rumah makan yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.
Gibran Tinjau Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng di Palangka Raya dan Serahkan Bantuan Medis

Kasus ini bermula ketika Fendy (41) melaporkan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dialaminya ke pihak kepolisian. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah restoran di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Oktober 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini kemudian berlanjut ke meja hijau. Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (5/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap N dan dua terdakwa lainnya. Jaksa mendakwa ketiganya telah melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama pada 30 Oktober 2025 di restoran tersebut hingga mengakibatkan Fendy mengalami luka-luka.
DPR Dorong Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal hingga ke Produsen

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan pada Rabu (12/8), sempat muncul pengajuan upaya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Namun, Fendy menolak rencana penyelesaian perkara secara kekeluargaan tersebut. Korban menegaskan penolakannya dan menyatakan bahwa upaya damai tersebut sudah terlambat, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan di pengadilan.






