JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menata ulang daftar penerima bantuan sosial dengan mengeluarkan masyarakat yang berada di kategori Desil 5 hingga Desil 10 dari kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako. Penertiban ini dilakukan agar alokasi bantuan sosial tepat sasaran bagi kelompok masyarakat yang berada di Desil 1 sampai Desil 4.
Perubahan basis data penerima manfaat tersebut mulai berlaku menyusul penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Triwulan III sebagai acuan utama penyaluran bantuan sosial, menggantikan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebelum penetapan DTSEN, sebaran penerima manfaat PKH dan program Sembako masih tercatat di hampir seluruh tingkatan desil, bahkan menjangkau kelompok ekonomi mampu di Desil 10. Memasuki Triwulan III, proses pembersihan data memastikan tidak ada lagi penerima bansos PKH maupun Sembako dari Desil 5 sampai Desil 10, sehingga seluruh penerima bantuan kini terpusat pada Desil 1 hingga Desil 4.
Harga Minyak Melejit, IHSG dan Rupiah Kompak Melemah |Republika Online

Penataan kepesertaan ini tidak hanya menyasar program PKH dan Sembako, tetapi juga diberlakukan pada program Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan. Pemerintah menerapkan proses transisi secara bertahap guna meredam dampak ekonomi terhadap masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima.
Meski terjadi pergeseran kriteria desil penerima, total alokasi bansos nasional dipastikan tidak mengalami pemangkasan. Kuota penyaluran tetap dipertahankan pada angka 10 juta penerima untuk PKH, 18 juta penerima untuk BPNT atau Sembako, serta 96 juta penerima untuk program PBI.
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Salah Satu Sumber Pemutakhiran DTSEN

Dalam masa peralihan data dari DTKS menuju DTSEN, pemerintah menjalankan pemeriksaan lapangan (ground check) terhadap 12 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Verifikasi tersebut berhasil menjaring sekitar 4,3 juta KPM baru pada Desil 1 hingga Desil 4 yang sebelumnya tidak pernah tersentuh bantuan sosial sama sekali untuk kini menerima haknya.
Sebagai langkah lanjutan dalam menjaga akurasi data kemiskinan, pemerintah tengah merancang sistem pengajuan bantuan berbasis on demand yang disertai verifikasi data administratif, sehingga masyarakat rentan yang belum terdaftar dapat lebih mudah mengakses sistem perlindungan sosial.






