Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati resmi menetapkan dan menahan MKA (47), seorang pengasuh pondok pesantren di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati. MKA diduga melakukan aksi pencabulan berulang terhadap salah satu santriwatinya.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tidak senonoh tersebut terjadi sebanyak delapan kali dalam rentang waktu Juni hingga akhir Agustus 2026. Seluruh tindakan asusila dilakukan di dalam kamar pribadi tersangka saat tengah malam, melewati pukul 00.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan bahwa tersangka memperdaya korban dengan menanamkan doktrin kepatuhan santri kepada guru, sembari kerap memberikan sejumlah uang.
Hari Keempat Pencarian Wartawan di Sekitar Anak Krakatau Masih Belum Membuahkan Hasil

Tersangka diketahui mencium pipi, kening, dan bibir korban, serta meremas bagian payudaranya. Dari hasil pemeriksaan sementara, kepolisian belum menemukan adanya indikasi tindak persetubuhan.
Kasus ini mulai terbongkar saat korban yang mengalami tekanan psikologis berat, rasa takut, serta trauma akhirnya berani menceritakan pengalaman buruknya kepada sang ayah. Mendengar penuturan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan perbuatan MKA ke Polresta Pati.
Kabar dugaan pencabulan itu sempat memicu amarah warga sekitar. Puluhan warga mendatangi dan menggeruduk kediaman MKA pada Selasa (8/9) malam. Lantaran panik dan takut terhadap amukan massa, MKA langsung melarikan diri untuk menyerahkan diri ke Polsek Kayen.
5 Jurnalis Hilang, PFI Yogya Gelar Doa Bersama, Kami Menunggu Kalian Pulang

Polresta Pati saat ini telah mengamankan tersangka dan terus mendalami penyidikan. Polisi juga mendirikan posko pengaduan guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang ingin bersuara, meskipun hingga kini laporan resmi baru berasal dari satu orang.
Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat MKA dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara, juncto Pasal 16 ayat (1) huruf e UU TPKS sebagai pasal pemberat yang menambah sepertiga hukuman menjadi maksimal 16 tahun penjara, serta Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.






