Pemerintah Indonesia bersama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mencapai kesepakatan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan merevisi aturan mengenai gaji kepala daerah. Kesepakatan strategis ini diambil mengingat aturan terkait gaji kepala daerah di Indonesia yang berlaku saat ini telah berjalan selama 26 tahun tanpa adanya perubahan yang signifikan. Keputusan untuk melakukan revisi tersebut tertuang secara resmi dalam kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum yang diselenggarakan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Rapat penting ini turut dihadiri secara langsung oleh sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.
Landasan hukum yang saat ini digunakan untuk mengatur kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Di dalam peraturan tersebut, terdapat berbagai ketentuan yang mengatur secara rinci mengenai hak-hak finansial, termasuk di antaranya adalah pengaturan mengenai gaji pokok serta tunjangan. Mengingat usia peraturan yang sudah mencapai 26 tahun, regulasi ini dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan membutuhkan pembaruan agar dapat menyesuaikan dengan kondisi tata kelola pemerintahan yang ada pada saat ini.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan mendasar mengapa aturan gaji kepala daerah ini harus segera direvisi. Berdasarkan penilaiannya, aturan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya, serta tidak sebanding dengan beban kerja yang harus dipikul oleh para kepala daerah pada masa kini. Tito Karnavian secara khusus menyoroti adanya lonjakan biaya ekonomi, di mana ia menegaskan bahwa kondisi perekonomian dan biaya hidup pada tahun 2026 sudah sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan situasi pada tahun 2000.
Kemarau Bikin Sungai Kering, Distribusi CPO dan Pembelian TBS Petani Terganggu

Sebagai langkah tindak lanjut atas kesepakatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tersebut, Tito Karnavian menyatakan bahwa pembahasan ini akan diteruskan ke tingkat yang lebih mendalam. Pemerintah akan segera membentuk sebuah tim khusus di tingkat eksekutif untuk menangani masalah perumusan remunerasi ini. Tim pemerintah tersebut nantinya akan melibatkan berbagai pihak terkait dan akan dibicarakan secara langsung bersama dengan Menteri Keuangan serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran.
Dalam kesempatan yang sama di Gedung DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, secara tegas meminta agar Kementerian Dalam Negeri segera melakukan koordinasi yang intensif dengan Kementerian Keuangan. Koordinasi lintas kementerian ini ditujukan untuk melakukan evaluasi dan revisi secara komprehensif atas dua regulasi utama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010. Tujuan utama dari revisi komprehensif ini adalah sebagai upaya nyata untuk mewujudkan sistem remunerasi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lebih adil, proporsional, serta berbasis pada capaian kinerja.
Perayaan Tahun Baru Yahudi di Phuket Dibatalkan Menyusul Aksi Unjuk Rasa

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, turut memberikan catatan penting terkait wacana revisi aturan gaji ini. Legislator yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra tersebut mendesak agar rencana perubahan remunerasi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mutlak harus diimbangi dengan adanya peningkatan kinerja yang nyata di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya inovasi yang berkelanjutan dari para pemimpin daerah dalam upaya memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat luas.
Lebih jauh, Bahtra Banong menggarisbawahi bahwa tolok ukur kinerja harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan sistem remunerasi yang baru. Ia menegaskan bahwa upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masing-masing wilayah harus tetap menjadi instrumen penting di dalam kebijakan remunerasi tersebut. Dengan menjadikan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu indikator dan instrumen penilaian, kebijakan ini diharapkan mampu membuat setiap kepala daerah terus termotivasi untuk menghadirkan inovasi-inovasi baru yang berdampak positif bagi kemajuan daerahnya.






