Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah dan DPR RI Sepakat Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Togar SiregarDiterbitkan 31 Jul 2026 - 08.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah dan DPR RI Sepakat Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia bersama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mencapai kesepakatan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan merevisi aturan mengenai gaji kepala daerah. Kesepakatan strategis ini diambil mengingat aturan terkait gaji kepala daerah di Indonesia yang berlaku saat ini telah berjalan selama 26 tahun tanpa adanya perubahan yang signifikan. Keputusan untuk melakukan revisi tersebut tertuang secara resmi dalam kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum yang diselenggarakan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Rapat penting ini turut dihadiri secara langsung oleh sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi
.

Landasan hukum yang saat ini digunakan untuk mengatur kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Di dalam peraturan tersebut, terdapat berbagai ketentuan yang mengatur secara rinci mengenai hak-hak finansial, termasuk di antaranya adalah pengaturan mengenai gaji pokok serta tunjangan. Mengingat usia peraturan yang sudah mencapai 26 tahun, regulasi ini dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan membutuhkan pembaruan agar dapat menyesuaikan dengan kondisi tata kelola pemerintahan yang ada pada saat ini.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan mendasar mengapa aturan gaji kepala daerah ini harus segera direvisi. Berdasarkan penilaiannya, aturan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya, serta tidak sebanding dengan beban kerja yang harus dipikul oleh para kepala daerah pada masa kini. Tito Karnavian secara khusus menyoroti adanya lonjakan biaya ekonomi, di mana ia menegaskan bahwa kondisi perekonomian dan biaya hidup pada tahun 2026 sudah sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan situasi pada tahun 2000.

Baca Juga

KPK Evaluasi Sistem Keamanan Dokumen Internal Usai Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

KPK Evaluasi Sistem Keamanan Dokumen Internal Usai Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Sebagai langkah tindak lanjut atas kesepakatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tersebut, Tito Karnavian menyatakan bahwa pembahasan ini akan diteruskan ke tingkat yang lebih mendalam. Pemerintah akan segera membentuk sebuah tim khusus di tingkat eksekutif untuk menangani masalah perumusan remunerasi ini. Tim pemerintah tersebut nantinya akan melibatkan berbagai pihak terkait dan akan dibicarakan secara langsung bersama dengan Menteri Keuangan serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran.

Dalam kesempatan yang sama di Gedung DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, secara tegas meminta agar Kementerian Dalam Negeri segera melakukan koordinasi yang intensif dengan Kementerian Keuangan. Koordinasi lintas kementerian ini ditujukan untuk melakukan evaluasi dan revisi secara komprehensif atas dua regulasi utama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010. Tujuan utama dari revisi komprehensif ini adalah sebagai upaya nyata untuk mewujudkan sistem remunerasi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lebih adil, proporsional, serta berbasis pada capaian kinerja.

Baca Juga

Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Kerja Pemerintah Fokus pada Rakyat, Bukan Kejar Hasil Survei

Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Kerja Pemerintah Fokus pada Rakyat, Bukan Kejar Hasil Survei

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, turut memberikan catatan penting terkait wacana revisi aturan gaji ini. Legislator yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra tersebut mendesak agar rencana perubahan remunerasi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mutlak harus diimbangi dengan adanya peningkatan kinerja yang nyata di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya inovasi yang berkelanjutan dari para pemimpin daerah dalam upaya memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat luas.

Lebih jauh, Bahtra Banong menggarisbawahi bahwa tolok ukur kinerja harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan sistem remunerasi yang baru. Ia menegaskan bahwa upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masing-masing wilayah harus tetap menjadi instrumen penting di dalam kebijakan remunerasi tersebut. Dengan menjadikan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu indikator dan instrumen penilaian, kebijakan ini diharapkan mampu membuat setiap kepala daerah terus termotivasi untuk menghadirkan inovasi-inovasi baru yang berdampak positif bagi kemajuan daerahnya.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Tito KarnavianKementerian KeuanganKementerian Dalam NegeriGaji Kepala DaerahKomisi II DPR RI

Berita Terbaru Lainnya

KPK Evaluasi Sistem Keamanan Dokumen Internal Usai Kasus Pemerasan Bupati PemalangMobil Tabrak Tiang Listrik di Pluit Utara, Korban Dibawa ke Rumah SakitBEI Bekukan Perdagangan 72 Saham Emiten Akibat Tunggakan Laporan KeuanganMRT Jakarta Siapkan Pedestrian Deck Dukuh Atas yang Ramah Difabel untuk Urai KepadatanKualitas Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Pemprov DKI Siapkan Tiga Strategi PenangananDonald Trump Klaim Kesepakatan Perlucutan Senjata Hamas di Gaza, Pihak Terkait Belum KonfirmasiLangkah Janice Tjen Terhenti di Babak 16 Besar DC OpenMensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Kerja Pemerintah Fokus pada Rakyat, Bukan Kejar Hasil Survei

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap