Pemerintah Indonesia bersama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mencapai kesepakatan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan merevisi aturan mengenai gaji kepala daerah. Kesepakatan strategis ini diambil mengingat aturan terkait gaji kepala daerah di Indonesia yang berlaku saat ini telah berjalan selama 26 tahun tanpa adanya perubahan yang signifikan. Keputusan untuk melakukan revisi tersebut tertuang secara resmi dalam kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum yang diselenggarakan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Rapat penting ini turut dihadiri secara langsung oleh sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri








