Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah dan DPR RI Sepakat Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Togar SiregarDiterbitkan 31 Jul 2026 - 08.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah dan DPR RI Sepakat Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah Indonesia bersama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mencapai kesepakatan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan merevisi aturan mengenai gaji kepala daerah. Kesepakatan strategis ini diambil mengingat aturan terkait gaji kepala daerah di Indonesia yang berlaku saat ini telah berjalan selama 26 tahun tanpa adanya perubahan yang signifikan. Keputusan untuk melakukan revisi tersebut tertuang secara resmi dalam kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum yang diselenggarakan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Rapat penting ini turut dihadiri secara langsung oleh sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.

Landasan hukum yang saat ini digunakan untuk mengatur kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Di dalam peraturan tersebut, terdapat berbagai ketentuan yang mengatur secara rinci mengenai hak-hak finansial, termasuk di antaranya adalah pengaturan mengenai gaji pokok serta tunjangan. Mengingat usia peraturan yang sudah mencapai 26 tahun, regulasi ini dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan membutuhkan pembaruan agar dapat menyesuaikan dengan kondisi tata kelola pemerintahan yang ada pada saat ini.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan mendasar mengapa aturan gaji kepala daerah ini harus segera direvisi. Berdasarkan penilaiannya, aturan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya, serta tidak sebanding dengan beban kerja yang harus dipikul oleh para kepala daerah pada masa kini. Tito Karnavian secara khusus menyoroti adanya lonjakan biaya ekonomi, di mana ia menegaskan bahwa kondisi perekonomian dan biaya hidup pada tahun 2026 sudah sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan situasi pada tahun 2000.

Baca Juga

Kemarau Bikin Sungai Kering, Distribusi CPO dan Pembelian TBS Petani Terganggu

Kemarau Bikin Sungai Kering, Distribusi CPO dan Pembelian TBS Petani Terganggu

Sebagai langkah tindak lanjut atas kesepakatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tersebut, Tito Karnavian menyatakan bahwa pembahasan ini akan diteruskan ke tingkat yang lebih mendalam. Pemerintah akan segera membentuk sebuah tim khusus di tingkat eksekutif untuk menangani masalah perumusan remunerasi ini. Tim pemerintah tersebut nantinya akan melibatkan berbagai pihak terkait dan akan dibicarakan secara langsung bersama dengan Menteri Keuangan serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran.

Dalam kesempatan yang sama di Gedung DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, secara tegas meminta agar Kementerian Dalam Negeri segera melakukan koordinasi yang intensif dengan Kementerian Keuangan. Koordinasi lintas kementerian ini ditujukan untuk melakukan evaluasi dan revisi secara komprehensif atas dua regulasi utama, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010. Tujuan utama dari revisi komprehensif ini adalah sebagai upaya nyata untuk mewujudkan sistem remunerasi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lebih adil, proporsional, serta berbasis pada capaian kinerja.

Baca Juga

Perayaan Tahun Baru Yahudi di Phuket Dibatalkan Menyusul Aksi Unjuk Rasa

Perayaan Tahun Baru Yahudi di Phuket Dibatalkan Menyusul Aksi Unjuk Rasa

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, turut memberikan catatan penting terkait wacana revisi aturan gaji ini. Legislator yang berasal dari Fraksi Partai Gerindra tersebut mendesak agar rencana perubahan remunerasi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mutlak harus diimbangi dengan adanya peningkatan kinerja yang nyata di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya inovasi yang berkelanjutan dari para pemimpin daerah dalam upaya memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat luas.

Lebih jauh, Bahtra Banong menggarisbawahi bahwa tolok ukur kinerja harus menjadi perhatian utama dalam penyusunan sistem remunerasi yang baru. Ia menegaskan bahwa upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masing-masing wilayah harus tetap menjadi instrumen penting di dalam kebijakan remunerasi tersebut. Dengan menjadikan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu indikator dan instrumen penilaian, kebijakan ini diharapkan mampu membuat setiap kepala daerah terus termotivasi untuk menghadirkan inovasi-inovasi baru yang berdampak positif bagi kemajuan daerahnya.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Tito KarnavianKementerian KeuanganKementerian Dalam NegeriGaji Kepala DaerahKomisi II DPR RI

Berita Terbaru Lainnya

Racing Santander Petik Kemenangan 2-1 atas Deportivo Alaves di El SardineroEspanyol Kalahkan Osasuna 2-0, Roberto Fernandez Borong Dua GolWahana Halilintar Dufan Sempat Berhenti di Tanjakan Awal, Ini Penjelasan Lengkap Pihak AncolASN Asal Rote Ndao Minta Pindah Usai Penembakan KKB, Ini Kata BupatiBRI Hadir di Festival Kuliner Serpong, Beri Cashback Hingga Lelang GadgetPertamina Tambah Pasokan BBM Subsidi Sulsel Usai Antrean SPBU MengularToba Pulp Buka Suara usai Jadi Tersangka Korupsi Transfer PricingPertamina Gandeng Warga Lapas Bantul Sulap Sampah Plastik Jadi Perabot

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap