PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) memberikan klarifikasi resmi usai ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi praktik transfer pricing. Perseroan menyatakan aktivitas operasional dan kelangsungan usahanya saat ini belum terganggu secara material oleh status hukum tersebut.
Manajemen TPL mengonfirmasi bahwa surat penetapan tersangka dari Kejagung diterima perseroan pada 9 September 2026. Merespons status tersebut, TPL menegaskan sikapnya untuk tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan sembari mendalami isi penetapan dari penyidik.
Berdasarkan informasi yang telah diverifikasi hingga saat surat penjelasan diterbitkan, manajemen TPL belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha perseroan yang berkaitan langsung dengan penetapan tersangka korporasi ini. Di sisi internal, perusahaan tengah menjalankan penelaahan dan verifikasi guna memastikan apakah ada jajaran direksi, komisaris, karyawan, atau pihak terafiliasi yang terseret dalam perkara tersebut.
Hingga Jumat (11/9), TPL menyatakan belum mendapatkan data terverifikasi mengenai jadwal persidangan, nomor register perkara, maupun pengadilan yang ditunjuk untuk menangani kasus ini.
BRI Hadir di Festival Kuliner Serpong, Beri Cashback Hingga Lelang Gadget

Selain persoalan status hukum, Bursa Efek Indonesia (BEI) turut meminta penjelasan terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026. Menanggapi permintaan bursa, manajemen menjelaskan bahwa laporan keuangan interim tersebut masih berada dalam tahap penyusunan dan tinjauan terbatas (limited review).
Duduk Perkara Dugaan Kerugian Negara Rp2 Triliun
Penetapan tersangka korporasi terhadap TPL merupakan bagian dari penyidikan Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing pada rentang waktu 2008 hingga 2025. Jaksa penyidik menaksir praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, membeberkan bahwa TPL diduga melakukan manipulasi faktur atau under-invoicing dengan mengubah kode Harmonized System (HS) produk pulp yang diproduksi. Produk yang semestinya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga diubah pencatatannya menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Pertamina Tambah Pasokan BBM Subsidi Sulsel Usai Antrean SPBU Mengular

Komoditas pulp tersebut kemudian dijual oleh TPL kepada Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta Asia Pacific Rayon di dalam negeri.
Dalam pengembangan penyidikan kasus yang sama, Kejagung juga menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya bertindak sebagai supervisor dalam tim pemeriksaan pajak TPL dan diduga turut melancarkan rekayasa transfer pricing tersebut.






