Peristiwa penembakan yang menewaskan seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Rote Ndao di Papua menyisakan duka sekaligus kekhawatiran bagi keluarga korban. Insiden tersebut mendorong desakan pemindahan tugas bagi ASN lain asal daerah itu yang masih mengabdi di wilayah rawan konflik.
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menyatakan pihaknya siap berupaya memfasilitasi pemindahan para ASN asal Rote Ndao yang saat ini bertugas di Papua dan merasa tidak lagi aman di lokasi penugasan mereka.
Permintaan tersebut mengemuka saat bupati melayat ke rumah duka korban. Pihak keluarga korban menyampaikan permohonan agar kakak kandung almarhum, yang juga berstatus sebagai ASN di Papua, bisa dipindahtugaskan ke Kabupaten Rote Ndao demi alasan keselamatan.
Pertamina Tambah Pasokan BBM Subsidi Sulsel Usai Antrean SPBU Mengular

Mendorong Kebijakan Khusus dari Pemerintah Pusat
Secara regulasi umum kepegawaian, masa tugas seorang ASN baru dapat dipindahkan setelah memenuhi masa pengabdian selama 10 tahun. Kendati demikian, Paulus menilai faktor keselamatan jiwa harus menjadi pengecualian yang dipertimbangkan pemerintah pusat.
"Aturannya memang harus 10 tahun baru boleh pindah. Tapi kalau ancaman dan taruhannya nyawa, maka negara harus hadir memberi rasa aman dan nyaman bagi ASN sebagai pelayan masyarakat," tegas Paulus, Sabtu (12/9/2026).
Pertamina Gandeng Warga Lapas Bantul Sulap Sampah Plastik Jadi Perabot

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan mengoordinasikan persoalan ini secara langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Langkah tersebut ditempuh dengan harapan adanya dispensasi atau kebijakan khusus bagi ASN yang bertugas di tengah ancaman keamanan nyata.
Selain mengupayakan jalur birokrasi bagi keselamatan para pegawai, Paulus menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan kemanusiaan. Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas agar para pelaku aksi kekerasan di Papua segera ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban.






