Narapidana kasus narkoba yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, Bayu Wicaksono alias Ncek, tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu (30/8/2026) malam.
Bayu tiba sekitar pukul 19.22 WIB di bawah pengawalan ketat penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Saat digiring masuk ke dalam gedung pemeriksaan, kedua tangan buronan tersebut tampak terborgol dan ditutupi kantong biru. Terlihat pula ciri fisik mencolok berupa tato yang memenuhi kedua belah tangannya.
Pakar Politik Unair Airlangga Pribadi Kusman Meninggal Dunia di Jakarta

Kedatangan Bayu ke Bareskrim merupakan tindak lanjut dari penangkapannya di luar negeri. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi bahwa pelarian Bayu berakhir setelah ia ditangkap di wilayah Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026.
Penangkapan buronan yang kabur sejak tahun 2024 ini berhasil dilakukan berkat kerja sama kepolisian lintas negara setelah Bayu resmi berstatus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lahan Kosong di Depok Kebakaran, Diduga Dipicu Warga Bakar Sampah

Selama masa pelariannya ke luar negeri, Bayu Wicaksono diduga masih aktif mengendalikan peredaran gelap narkotika. Penyidik mengidentifikasi bahwa ia berperan sebagai pengendali jaringan narkoba yang beroperasi lintas negara, terutama sindikat yang terhubung dengan Malaysia.






