Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, telah dimintai keterangan oleh penyidik sebelum serangkaian aset mewahnya disita. Vinna menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Vinna berlangsung sebanyak dua kali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni pada 4 Agustus 2026 dan 10 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengenai sejumlah proyek pengerjaan di Kota Bengkulu.
Rangkaian Penyitaan dan Penggeledahan
Setelah pemeriksaan saksi dilakukan, KPK bergerak melakukan tindakan penyitaan dan penggeledahan. Tepat pada 10 Agustus 2026, penyidik menyita satu unit mobil Pajero Sport milik Vinna yang diduga bersumber dari pemberian pihak swasta.
Langkah penindakan berlanjut pada 12 dan 13 Agustus 2026 melalui penggeledahan di empat lokasi terpisah. Lokasi-lokasi tersebut mencakup kediaman Vinna, rumah milik dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, serta satu lokasi pihak swasta.
Kebakaran Lahan Gambut, Bagaimana Nasib Target Iklim RI?

Terbaru, pada 1 September 2026, KPK menyita satu unit rumah mewah milik Vinna yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan. Budi menyebut penyidik juga mengusut dugaan aliran uang proyek dari Dinas PUPR Kota Bengkulu kepada Vinna, meski total nilai nominalnya belum diumumkan secara terperinci ke publik.
Keterlibatan pihak swasta dalam perkara ini turut didalami lewat pemeriksaan pengusaha Eno Bowo Susilo. KPK menduga ada pemberian berbagai aset oleh Eno kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan Vinna, yang mencakup mobil mewah, unit apartemen, hingga rumah mewah yang berkaitan dengan pengerjaan proyek daerah.
Pengembangan Kasus OTT Rejang Lebong
Perkara yang menyeret nama Vinna merupakan babak baru dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Dalam kasus suap sebesar Rp 1,7 miliar tersebut, status Fikri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Usai Kebakaran, Masyarakat Bangun Kembali Rumah di Desa Adat Sade

Berdasarkan pengembangan perkara Fikri, KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Juli 2026 untuk mengusut dugaan korupsi terkait proyek di Kota Bengkulu. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan nama tersangka resmi dalam sprindik umum tersebut.
Menanggapi langkah hukum yang menyasar anggotanya di daerah, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB menegaskan sikap kooperatif. Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan partainya menghargai seluruh proses yang sedang dijalankan penegak hukum terhadap Vinna Ledy Anggraheni.






