Warga negara Irak, Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup usai dituntut jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan berencana terhadap cucu seniman Betawi Mpok Nori, DA.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (10/9), jaksa menyatakan Fuad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Mengacu pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur per Minggu (13/9/2026), penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Setelah pembacaan tuntutan pidana tersebut, proses persidangan dijadwalkan berlanjut ke agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa pada Kamis (17/9).
KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak, 3 Kapal Polisi Dikerahkan

Kronologi dan Motif Cemburu Pelaku
Berdasarkan uraian dakwaan jaksa, peristiwa tragis ini terjadi pada 20 Maret 2026. Pembunuhan tersebut dipicu rasa cemburu terdakwa terhadap korban yang merupakan istri sirinya. Fuad menuduh korban menjalin hubungan dengan pria lain hingga sempat menjatuhkan talak tiga kepada DA.
Pada hari kejadian, terdakwa mendatangi rumah kontrakan korban di wilayah Bambu Apus, Cipayung, dengan membawa sebilah pisau dan gagang kayu. Fuad kemudian masuk ke dalam kontrakan lalu mengunci pintu dari dalam.
Karhutla Masih Terjadi di Bromo, Semeru, Argopuro dan Kawinajang

Terdakwa menodongkan senjata tajam tersebut ke bagian leher korban. Saat korban berupaya melakukan perlawanan, terdakwa langsung menyayat leher DA hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Usai membunuh korban, Fuad langsung meninggalkan lokasi dan menemui istri pertamanya untuk menyerahkan sepeda motor miliknya. Terdakwa kemudian berupaya melarikan diri menggunakan bus menuju arah Pulau Sumatra. Upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian yang menangkap Fuad di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak.






