Polres Semarang menangkap dua pria berinisial BD dan IY atas dugaan pencurian kabel serta baterai aki tower BTS di 12 lokasi di wilayah Semarang. Rangkaian pencurian fasilitas menara telekomunikasi tersebut diketahui telah berlangsung sejak Januari hingga Mei 2026, mengakibatkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah bagi pihak operator seluler.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana menerangkan bahwa BD merupakan warga Kabupaten Grobogan yang tercatat bekerja di perusahaan operator seluler Telkomsel. BD kemudian bersekongkol dengan IY, warga Kota Semarang, untuk menyasar perangkat menara di sejumlah titik.
Pengungkapan perkara ini berawal dari penyelidikan polisi atas laporan pencurian di menara operator seluler di Desa Jambu, Kecamatan Jambu, pada Rabu (9/9). Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, BD menghubungi IY melalui pesan WhatsApp untuk mengeksekusi pencurian kabel di tower wilayah Jambu. Keduanya tiba di lokasi sekitar pukul 15.50 WIB; IY memanjat menara guna memotong kabel, sementara BD berada di bawah untuk memandu sekaligus menggulung kabel hasil curian.
Video, Karhutla Melanda, Pengusaha Sawit Bantu Padamkan Kebakaran

Petugas bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan BD terlebih dahulu pada Rabu (9/9) malam di kawasan Ambarawa. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 60 meter kabel AWG 10, tiga buah tang potong, cutter, obeng, kunci kendaraan, sejumlah dokumen, satu unit mobil Toyota Calya merah, serta satu unit sepeda motor Honda CBR 150 berwarna kuning putih.
Berdasarkan hasil penyidikan, target pencurian tersebar di 12 titik tower Telkomsel, meliputi area Gedong Songo, Kartini Ambarawa, Banyubiru, Jetak Duren Bandungan, Gondang 2 Bergas, Nyatnyono Ungaran Barat, Candi Gedong Songo, Bawen Gembol, Susukan, Kopi Eva Jambu, Saloka Tuntang, dan Regunung Tengaran.
Polisi Bongkar Home Industry Sinte Senilai Rp 1 M di Tangsel, 4 Tersangka Ditangkap

Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf F dan huruf G KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan/atau Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf C KUHP terkait penggelapan dalam jabatan atau hubungan kerja yang dilakukan secara bersama-sama.






