Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

5 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalimantan, 1 Izin Dibekukan

Wahyu SuryaniDiterbitkan 26 Agu 2026 - 00.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
5 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalimantan, 1 Izin Dibekukan
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Dari total enam korporasi yang terbukti lalai, lima perusahaan dijatuhi sanksi Paksaan Pemerintah, sementara satu perusahaan lainnya, PT MPK, menerima sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah. Langkah tegas terhadap PT MPK diambil lantaran kebakaran di konsesinya tergolong luas dan terjadi berulang.

Sebaran Konsesi dan Luas Area Terbakar

Berdasarkan data pengawasan Kementerian Kehutanan, enam perusahaan yang terkena penindakan tersebar di tiga provinsi di Pulau Kalimantan. Kalimantan Barat mencatat konsentrasi terbanyak dengan empat perusahaan, disusul Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur masing-masing satu perusahaan.

Baca Juga

Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Rp 5.000 Cuma Berlaku sampai Oktober

Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Rp 5.000 Cuma Berlaku sampai Oktober

PT WEL di Kalimantan Barat tercatat menjadi pemegang konsesi dengan areal kebakaran terluas, yakni mencapai 760,51 hektare. Berikut rincian luasan area karhutla pada seluruh perusahaan yang dikenai sanksi:

  • PT WEL (Kalimantan Barat): 760,51 hektare
  • PT MPK (Kalimantan Barat): 394,83 hektare
  • PT WSP (Kalimantan Barat): 107,70 hektare
  • PT FI (Kalimantan Barat): 95,87 hektare
  • PT PSR (Kalimantan Timur): 82,26 hektare
  • PT NES (Kalimantan Tengah): 70,38 hektare

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perizinan berusaha hakikatnya memberikan ruang usaha pengelolaan kawasan hutan, namun kewajiban pencegahan dan penjagaan kawasan dari kerusakan tetap melekat. Sanksi administratif diterapkan untuk mendorong pemulihan lingkungan dan kepatuhan, tanpa menghapus proses pidana apabila penyidik menemukan indikasi tindak pidana.

Kewajiban Pemulihan dan Ancaman Pencabutan Izin

Melalui penetapan sanksi tersebut, seluruh perusahaan diwajibkan membenahi sistem pengendalian kebakaran di area kerja masing-masing. Evaluasi kepatuhan mencakup kesiapsiagaan regu pemadam, kelengkapan sarana dan peralatan, ketersediaan sumber air, keberadaan menara pantau, sekat kanal, serta keandalan sistem deteksi dan respons dini.

Baca Juga

Pekanbaru Bersujud Memohon Hujan, Doakan Keselamatan Petugas Pemadam Api

Pekanbaru Bersujud Memohon Hujan, Doakan Keselamatan Petugas Pemadam Api

Bagi areal konsesi yang berada di ekosistem gambut, perusahaan dibebani kewajiban pemulihan fungsi hidrologis. Pemulihan ini meliputi penataan tata air, pembuatan sekat kanal, pembasahan kembali lahan gambut (rewetting), hingga pemantauan berkala terhadap tinggi muka air tanah.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman menyatakan bahwa pemerintah akan memantau ketat pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut. Jika perusahaan tidak mematuhi atau gagal menjalankan kewajiban pemulihan, sanksi administratif berpeluang dinaikkan hingga tingkat pencabutan perizinan berusaha.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KarhutlaKementerian KehutananKalimantan

Berita Terbaru Lainnya

Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Rp 5.000 Cuma Berlaku sampai OktoberPertamina Talks Episode 2 Kupas Isu Keberlanjutan, dari Hobi Jadi ProfesiAda DSI, Nilai Ekspor RI Berpotensi Menggemuk hingga Rp 88,5 TLahan Kosong di Kebon Jeruk Kebakaran, Diduga gegara Bocah Bakar SampahChina Jadi Pasar Terbesar Sarang Walet RI, Ekspornya Tembus Rp 3 TPekanbaru Bersujud Memohon Hujan, Doakan Keselamatan Petugas Pemadam ApiKawasan Gunung Geulis Sukabumi Kebakaran, Empat Hektare Lahan dan Hutan Bambu HangusTata Cara Sholat Istikharah Lengkap dengan Doa dan Bacaan Niat dalam Mengambil Keputusan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap