Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi memunculkan perhatian besar di kalangan pelaku pasar mengenai masa depan kebijakan moneter nasional. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 26 Juli 2026. Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti secara otomatis mengisi posisi sebagai pejabat sementara atau Pjs Gubernur BI. Pergantian kepemimpinan ini menjadi sorotan investor yang kini menanti apakah bank sentral akan mempertahankan kesinambungan kebijakan atau berbalik arah.








