Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara praktis melalui berbagai kanal digital seperti e-commerce, internet banking, serta sejumlah opsi pembayaran lainnya. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak menyelesaikan pembayaran tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan pajak.
Keringanan Pokok 5% dan Pembebasan Otomatis
Bersamaan dengan penyediaan kanal pembayaran digital tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5%. Keringanan pokok 5% ini berlaku khusus untuk PBB-P2 tahun pajak 2026.
Program insentif pajak ini berlangsung selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026. Wajib pajak dapat langsung menikmati potongan tersebut secara otomatis pada saat transaksi pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak memerlukan prosedur pengajuan tambahan secara manual.
BPS Ungkap Alasan Data Kemiskinan RI Versi Bank Dunia Melonjak 64%

Batas Waktu Pembayaran dan Sanksi Denda Keterlambatan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir pembayaran PBB-P2 untuk tahun pajak 2026. Wajib pajak diharapkan menyelesaikan pembayaran sebelum tenggat waktu tersebut agar dapat memanfaatkan keringanan pokok sekaligus menghindari beban biaya tambahan.
Bagi wajib pajak yang terlambat menunaikan kewajibannya melewati tanggal jatuh tempo, sanksi administratif berupa denda keterlambatan sebesar 1% setiap bulan akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Siapa Anak Mantan Presiden Ditangkap Korupsi Pesawat Terbang Rp14 M? Ini Duduk Perkaranya

Keringanan untuk Tunggakan Tahun Sebelumnya
Selain stimulus untuk tahun pajak berjalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyediakan program keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2021 hingga 2025. Fasilitas keringanan tunggakan masa pajak 2021–2025 ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Melalui ketersediaan kanal pembayaran daring dan program insentif keringanan pajak ini, wajib pajak di DKI Jakarta diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia hingga 30 September 2026 untuk melunasi kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.






