Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Ekonomi

Nikmati Keringanan PBB-P2 Sebesar 5%, Pembayaran Kini Bisa Dilakukan via Kanal Digital

Bambang HandayaniDiterbitkan 11 Sep 2026 - 09.01 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Nikmati Keringanan PBB-P2 Sebesar 5%, Pembayaran Kini Bisa Dilakukan via Kanal Digital
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara praktis melalui berbagai kanal digital seperti e-commerce, internet banking, serta sejumlah opsi pembayaran lainnya. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak menyelesaikan pembayaran tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

Keringanan Pokok 5% dan Pembebasan Otomatis

Bersamaan dengan penyediaan kanal pembayaran digital tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5%. Keringanan pokok 5% ini berlaku khusus untuk PBB-P2 tahun pajak 2026.

Program insentif pajak ini berlangsung selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026. Wajib pajak dapat langsung menikmati potongan tersebut secara otomatis pada saat transaksi pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak memerlukan prosedur pengajuan tambahan secara manual.

Baca Juga

BPS Ungkap Alasan Data Kemiskinan RI Versi Bank Dunia Melonjak 64%

BPS Ungkap Alasan Data Kemiskinan RI Versi Bank Dunia Melonjak 64%

Batas Waktu Pembayaran dan Sanksi Denda Keterlambatan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir pembayaran PBB-P2 untuk tahun pajak 2026. Wajib pajak diharapkan menyelesaikan pembayaran sebelum tenggat waktu tersebut agar dapat memanfaatkan keringanan pokok sekaligus menghindari beban biaya tambahan.

Bagi wajib pajak yang terlambat menunaikan kewajibannya melewati tanggal jatuh tempo, sanksi administratif berupa denda keterlambatan sebesar 1% setiap bulan akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Siapa Anak Mantan Presiden Ditangkap Korupsi Pesawat Terbang Rp14 M? Ini Duduk Perkaranya

Siapa Anak Mantan Presiden Ditangkap Korupsi Pesawat Terbang Rp14 M? Ini Duduk Perkaranya

Keringanan untuk Tunggakan Tahun Sebelumnya

Selain stimulus untuk tahun pajak berjalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyediakan program keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2021 hingga 2025. Fasilitas keringanan tunggakan masa pajak 2021–2025 ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Melalui ketersediaan kanal pembayaran daring dan program insentif keringanan pajak ini, wajib pajak di DKI Jakarta diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia hingga 30 September 2026 untuk melunasi kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DKI JakartaPajak DaerahKeringanan Pajak

Berita Terbaru Lainnya

Korban Gempa NTT Nyaris Sebulan Tidur Tanpa Terpal dan SelimutKenalan dengan Fire Blanket Yuk, Cegah Kebakaran dengan Langkah SederhanaKebakaran TPA Galuga Bogor Meluas, Kini Capai 7,1 HektarePadamkan Kebakaran TPA Galuga Bogor, Helikopter TNI AU Guyur 15 Ton AirBreaking, IHSG Anjlok 1% Lebih ke Level 6.506Bupati Bogor Ungkap Luas Area Kebakaran TPA Galuga Capai 7,1 HektareBPS Ungkap Alasan Data Kemiskinan RI Versi Bank Dunia Melonjak 64%Siapa Anak Mantan Presiden Ditangkap Korupsi Pesawat Terbang Rp14 M? Ini Duduk Perkaranya

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya · 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi · 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional · 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan · 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum · 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap