Jakarta — Badan Pusat Statistik (BPS) merilis laporan tingkat kemiskinan nasional per Maret 2026 yang tercatat sebesar 8,07% pada 5 Agustus 2026 lalu. Angka resmi tersebut menunjukkan penurunan jika dibandingkan posisi Maret 2025 yang berada di level 8,47%. Di sisi lain, estimasi Bank Dunia memperlihatkan proporsi yang jauh lebih tinggi, yakni 64,1% penduduk Indonesia dikategorikan berada di bawah garis kemiskinan untuk kelompok negara berpenghasilan menengah atas (Upper-Middle-Income Country).
Perbedaan mencolok antara data domestik dan proyeksi internasional tersebut memicu pertanyaan publik. BPS memberikan penjelasan mengenai latar belakang metodologi serta parameter yang menyebabkan adanya disparitas angka tersebut.
Mengapa Terjadi Selisih Angka Antara BPS dan Bank Dunia?
BPS menegaskan bahwa basis data yang digunakan oleh kedua lembaga sebenarnya bersumber dari rujukan yang sama, yaitu Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Perbedaan hasil akhir terjadi karena adanya perbedaan tujuan penghitungan dan standar garis kemiskinan yang diterapkan.
BPS mengukur kemiskinan berdasarkan biaya hidup riil di Indonesia. Perhitungan ini mengacu pada jumlah pengeluaran minimum yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan makanan dan kebutuhan pokok nonmakanan—seperti perumahan, pakaian, dan transportasi—di 75 wilayah perkotaan dan perdesaan pada setiap provinsi. Nilai patokan ini diperbarui dua kali setahun mengikuti perkembangan harga setempat.
Korban Gempa NTT Nyaris Sebulan Tidur Tanpa Terpal dan Selimut

Pada Maret 2026, garis kemiskinan nasional yang ditetapkan BPS tercatat sebesar Rp669.235 per orang per bulan, atau setara dengan sekitar US$3,60 per hari.
Dampak Kenaikan Status Pendapatan Indonesia Terhadap Ambang Batas
Lonjakan estimasi kemiskinan versi Bank Dunia menjadi 64,1% berkaitan erat dengan perubahan status klasifikasi ekonomi Indonesia. Ketika status pendapatan Indonesia naik menjadi negara berpendapatan menengah atas pada 2023, Bank Dunia secara otomatis menaikkan tolok ukur garis kemiskinan yang diterapkan untuk Indonesia dari US$4,20 menjadi US$8,30 per orang per hari berbasis Paritas Daya Beli (Purchasing Power Parity/PPP). Nilai US$8,30 PPP tersebut setara dengan kisaran Rp51.087 per orang per hari.
Bank Dunia menetapkan garis kemiskinan internasional guna membandingkan standar hidup lintas negara menggunakan tolok ukur yang seragam secara global, bukan berbasis harga dan keranjang konsumsi spesifik masing-masing negara secara individual.
Kenalan dengan Fire Blanket Yuk, Cegah Kebakaran dengan Langkah Sederhana

Penyesuaian Dinamika Harga dan Standar Internasional
Dalam menghitung estimasi tersebut, Bank Dunia memperhitungkan tiga dinamika harga, yaitu pergerakan harga dari waktu ke waktu melalui Indeks Harga Konsumen (IHK), disparitas harga antarwilayah di tingkat kabupaten/kota, serta perbedaan daya beli antarnegara melalui penyesuaian PPP.
Sebagai gambaran perbandingan berskala global, rincian estimasi Bank Dunia pada 2025 mencatat komposisi kemiskinan Indonesia ke dalam beberapa lapisan:
- 3,7% penduduk berada dalam kondisi kemiskinan ekstrem.
- 15,5% penduduk hidup di bawah garis kemiskinan untuk kategori negara berpendapatan menengah bawah.
- 64,1% penduduk hidup di bawah garis kemiskinan untuk kategori negara berpendapatan menengah atas.
Dengan perbedaan batas nominal pengeluaran harian antara US$3,60 versi BPS dan US$8,30 PPP versi Bank Dunia, data yang dihasilkan mencerminkan dua sudut pandang berbeda: pemenuhan kebutuhan dasar domestik dan posisi kesejahteraan relatif berdasarkan standar negara menengah atas dunia.






