Pemerintah Indonesia tengah aktif menyusun regulasi teknis terkait larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) atau yang dikenal sebagai rare earth. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memastikan seluruh komoditas pertambangan nasional dapat diolah sepenuhnya di dalam negeri pada masa mendatang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa rancangan aturan teknis tersebut sedang dipersiapkan agar proses hilirisasi dan pengolahan komoditas tambang tidak lagi dilakukan di luar negeri, melainkan di dalam negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia setelah menghadiri acara peluncuran sekaligus bedah buku berjudul '10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia' yang diselenggarakan di Jakarta pada Jumat, 7 Agustus 2026. Menurut Bahlil, aturan ini sedang didesain demi mewujudkan keinginan pemerintah agar ke depan seluruh pengolahan komoditas tambang berada di dalam negeri. Selain itu, penyusunan regulasi ini juga dipicu oleh adanya kendala yang sempat dialami beberapa perusahaan, di mana kegiatan








