Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Aturan Teknis Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Sedang Disusun Pemerintah

Marthen PalutunganDiterbitkan 8 Agu 2026 - 15.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Aturan Teknis Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Sedang Disusun Pemerintah
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia tengah aktif menyusun regulasi teknis terkait larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) atau yang dikenal sebagai rare earth. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memastikan seluruh komoditas pertambangan nasional dapat diolah sepenuhnya di dalam negeri pada masa mendatang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa rancangan aturan teknis tersebut sedang dipersiapkan agar proses hilirisasi dan pengolahan komoditas tambang tidak lagi dilakukan di luar negeri, melainkan di dalam negeri.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia setelah menghadiri acara peluncuran sekaligus bedah buku berjudul '10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia' yang diselenggarakan di Jakarta pada Jumat, 7 Agustus 2026. Menurut Bahlil, aturan ini sedang didesain demi mewujudkan keinginan pemerintah agar ke depan seluruh pengolahan komoditas tambang berada di dalam negeri. Selain itu, penyusunan regulasi ini juga dipicu oleh adanya kendala yang sempat dialami beberapa perusahaan, di mana kegiatan

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News
ekspor mineral
mereka terhambat akibat pemeriksaan kandungan LTJ pada komoditas yang akan dikirim.

Guna mengatasi hambatan tersebut dan menata tata kelola ekspor dengan lebih baik, pemerintah sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi mengenai tata kelola ekspor mineral kritis LTJ pada Senin, 27 Juli. Rapat koordinasi ini melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beserta sejumlah kementerian dan lembaga terkait lainnya. Dari hasil pertemuan lintas sektor tersebut, disepakati keputusan bahwa kebijakan larangan ekspor hanya akan diberlakukan secara ketat untuk komoditas LTJ yang berstatus sebagai produk utama. Sementara itu, untuk komoditas pertambangan yang hanya mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap diperbolehkan untuk diekspor.

Baca Juga

Pembangunan Kawasan DPR di IKN Ditargetkan Rampung Akhir 2027

Pembangunan Kawasan DPR di IKN Ditargetkan Rampung Akhir 2027

Penjelasan lebih rinci mengenai batasan larangan ekspor ini juga telah dipaparkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman dalam sebuah konferensi pers resmi. Kegiatan konferensi pers tersebut berlangsung di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, Dudung menegaskan bahwa telah dibangun kesepahaman bersama bahwa larangan ekspor LTJ hanya diterapkan apabila LTJ tersebut merupakan produk utama yang diekspor. Kebijakan ini tidak serta-merta berlaku bagi komoditas tambang lain yang di dalamnya terdapat kandungan LTJ sebagai unsur ikutan, baik pada produk pertambangan utama maupun produk-produk turunannya.

Saat ini, penyusunan aturan teknis lebih lanjut mengenai larangan ekspor LTJ tersebut diserahkan kepada PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Perminas merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang secara khusus diberikan mandat untuk mengelola mineral strategis, mineral kritis, dan Logam Tanah Jarang di Indonesia. Selain perumusan aturan teknis oleh BUMN tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga dijadwalkan akan menggelar rapat koordinasi lanjutan. Rapat tersebut secara khusus akan membahas dan merumuskan rekomendasi mengenai batas kandungan LTJ yang diperbolehkan pada produk-produk pertambangan yang akan diekspor.

Baca Juga

Jalan Tol Layang Harbour Road II Ditargetkan Beroperasi pada 2028 untuk Urai Kemacetan Jakarta

Jalan Tol Layang Harbour Road II Ditargetkan Beroperasi pada 2028 untuk Urai Kemacetan Jakarta

Pembahasan dalam rapat koordinasi mendatang direncanakan akan mencakup beberapa poin krusial, mulai dari definisi mineral ikutan, batas kadar untuk masing-masing unsur, hingga metode pengujian laboratorium yang valid. Tidak hanya itu, pertemuan tersebut juga akan merumuskan mekanisme verifikasi, pengaturan NORM (Naturally Occurring Radioactive Material), serta pedoman teknis dalam penerbitan laporan surveyor. Dudung Abdurachman mengingatkan bahwa meskipun pengawasan dan penegakan hukum di lapangan harus tetap berjalan dengan tegas, seluruh proses tersebut wajib berlandaskan pada aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan, serta koordinasi yang solid antar-instansi terkait.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Logam Tanah Jarangkementerian esdmekspor mineralPerminas

Berita Terbaru Lainnya

Pembangunan Kawasan DPR di IKN Ditargetkan Rampung Akhir 2027Jalan Tol Layang Harbour Road II Ditargetkan Beroperasi pada 2028 untuk Urai Kemacetan JakartaSiswa 14 Tahun Tembak Mati 8 Orang di Sekolah Elite Debsirin ThailandPuslabfor Polri Selidiki Penyebab Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta di GambirJawaban Bahlil Lahadalia Usai Dapat Rapor Memuaskan dari Presiden PrabowoDanantara Gandeng JBS Group Perkuat Investasi Sektor ProteinPortofolio Pembiayaan Berkelanjutan Bank Mandiri Tembus Rp327 Triliun pada Juni 2026BGN Siapkan CCTV Terintegrasi ke Kantor Pusat untuk Awasi Dapur Makan Bergizi Gratis

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

Nasional

Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan Madura

3 Agu 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  3. 3Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  4. 4Menko AHY Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran KM Mutiara Sentosa di Perairan MaduraNasional 路 3 Agu 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap