Polisi menangkap seorang pria berinisial S (47) atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bogor.
Kasat PPO/PPA Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengungkapkan bahwa tersangka berstatus sebagai ayah tiri korban melalui pernikahan siri dengan ibu korban, sehingga tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Penangkapan bermula dari laporan warga yang sempat mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan pada Selasa (1/9) malam sebelum pihak kepolisian datang ke lokasi. Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka S langsung mengakui perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap anak korban.
3 Orang Terluka Akibat Kebakaran Kontrakan di Koja Jakut

Berdasarkan keterangan sementara dari korban, aksi bejat tersebut diduga tidak hanya terjadi satu kali. Anak korban menyampaikan bahwa tindakan pencabulan serupa sudah pernah dilakukan tersangka sebelumnya pada rentang waktu sekitar tahun 2025 di rumah kontrakan tersangka.
Dalam proses penyidikan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta sebuah surat pernyataan nikah siri.
3 Orang Luka Akibat Kontrakan 6 Pintu di Koja Kebakaran

AKP Silfi menegaskan bahwa selain memastikan proses penegakan hukum yang tegas terhadap tersangka berjalan, fokus utama kepolisian saat ini juga tertuju pada pendampingan dan pemulihan psikologis anak korban.






