Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengeluarkan peringatan sangat tegas bagi para kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola dapur program Makan Bergizi (MBG). Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7), ia menyatakan akan menindak oknum pengelola dapur yang berani meminta komisi atau tambahan penghasilan dari mitra penyedia. Tindakan meminta imbalan dari mitra maupun pihak yayasan tersebut secara lugas dikategorikan oleh BGN sebagai tindak pidana korupsi








