Badan Gizi Nasional secara resmi menetapkan aturan yang sangat ketat terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Setiap dapur atau satuan pelayanan yang bertugas menyiapkan makanan dilarang keras menggunakan barang-barang bersubsidi dari pemerintah dalam proses produksinya. Larangan operasional ini diberlakukan secara menyeluruh demi memastikan seluruh kebutuhan bahan baku serta bahan bakar dibeli menggunakan patokan harga normal di pasaran. Jika ada pihak pengelola satuan pelayanan yang bersikeras melanggar ketentuan pengadaan ini, Badan Gizi Nasional memastikan tidak akan segan untuk mengambil tindakan paling tegas, yakni penutupan fasilitas operasional. Kebijakan ini menjadi pilar penting agar program tersebut berjalan sesuai dengan koridor dan tujuan awalnya.








