Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Nasional

Badan Gizi Nasional Larang Dapur Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi

Marthen PalutunganDiterbitkan 28 Jul 2026 - 18.30 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Badan Gizi Nasional Larang Dapur Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi
Foto/Ilustrasi: ekonomi.republika.co.id.
A-A+

Badan Gizi Nasional secara resmi menetapkan aturan yang sangat ketat terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Setiap dapur atau satuan pelayanan yang bertugas menyiapkan makanan dilarang keras menggunakan barang-barang bersubsidi dari pemerintah dalam proses produksinya. Larangan operasional ini diberlakukan secara menyeluruh demi memastikan seluruh kebutuhan bahan baku serta bahan bakar dibeli menggunakan patokan harga normal di pasaran. Jika ada pihak pengelola satuan pelayanan yang bersikeras melanggar ketentuan pengadaan ini, Badan Gizi Nasional memastikan tidak akan segan untuk mengambil tindakan paling tegas, yakni penutupan fasilitas operasional. Kebijakan ini menjadi pilar penting agar program tersebut berjalan sesuai dengan koridor dan tujuan awalnya.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menyampaikan peringatan keras tersebut secara langsung di hadapan media dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung BGN pada Senin, 27 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, ia secara spesifik merinci sejumlah komoditas bersubsidi yang mutlak tidak boleh digunakan oleh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Barang-barang yang dilarang penggunaannya untuk menyokong program Makan Bergizi Gratis ini meliputi minyak goreng kemasan bersubsidi merek Minyakita, gas elpiji tabung tiga kilogram yang sering disebut gas melon, serta beras dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan. Sudaryono menegaskan kembali bahwa tidak ada ruang kompromi bagi pihak manapun yang menggunakan ketiga barang tersebut untuk memasak kebutuhan program gizi ini.

Baca Juga

Pemerintah Siapkan Skema Bantuan Anggaran Terakhir untuk Pemda yang Kesulitan Bayar Gaji PNS

Pemerintah Siapkan Skema Bantuan Anggaran Terakhir untuk Pemda yang Kesulitan Bayar Gaji PNS

Demi mengawal tingkat kepatuhan para pengelola dapur secara maksimal, Sudaryono secara terbuka meminta seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengambil peran sebagai pengawas di lapangan. Keterlibatan aktif dari publik dinilai sangat esensial guna memantau secara langsung dari mana asal bahan baku serta bahan bakar yang digunakan oleh setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Apabila warga menemukan adanya dapur pelaksana yang kedapatan memasak dengan memanfaatkan barang bersubsidi, khususnya seperti Minyakita, mereka dipersilakan untuk segera melaporkan temuan tersebut kepada Badan Gizi Nasional. Laporan dari masyarakat ini nantinya akan menjadi landasan utama bagi instansi terkait untuk menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran. Tahapan sanksi yang telah disiapkan dimulai dari pengiriman surat teguran, dilanjutkan dengan surat peringatan, hingga bermuara pada langkah penutupan dapur bagi pengelola yang tetap membandel.

Lebih jauh dijelaskan, kebijakan pelarangan penggunaan barang bersubsidi ini sangat berkaitan erat dengan salah satu tujuan strategis dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, yakni menjaga stabilitas harga bahan pangan. Oleh karena itu, selain dilarang keras menggunakan barang subsidi, setiap pengelola satuan pelayanan juga diwajibkan secara mutlak untuk membeli segala kebutuhan logistik mereka sesuai dengan harga acuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Aturan tata niaga ini mengikat para pelaksana program agar mereka tidak sekadar mencari bahan baku dengan harga semurah mungkin demi menekan biaya produksi. Sebaliknya, pelaksana program justru dilarang membeli komoditas pangan pada saat harga pasar komoditas tersebut sedang mengalami penurunan drastis atau anjlok.

Baca Juga

Kepala BGN Sudaryono Berhentikan 261 Pegawai Non-ASN dan Proses Puluhan ASN Bermasalah

Kepala BGN Sudaryono Berhentikan 261 Pegawai Non-ASN dan Proses Puluhan ASN Bermasalah

Sebagai gambaran konkret dari penerapan aturan tata niaga tersebut, Sudaryono memberikan contoh skenario ketika harga komoditas tertentu, seperti telur, sedang turun tajam di pasaran. Dalam kondisi pasar yang sedang lesu tersebut, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi harus tetap membeli komoditas telur dengan mengikuti harga acuan resmi dari pemerintah, dan bukan mengikuti harga pasar yang sedang jatuh. Mekanisme pembelian terstruktur ini sengaja dirancang oleh pemerintah agar program Makan Bergizi Gratis dapat berfungsi optimal sebagai stabilisator pasokan sekaligus stabilisator harga pada level paling bawah, atau yang lazim dikenal dengan istilah batas harga bawah (flooring price). Melalui penerapan sistem pembelian ini, pemerintah berupaya keras memastikan bahwa kelompok produsen bahan pangan, khususnya para peternak dan petani, tidak harus menanggung kerugian akibat dinamika fluktuasi harga komoditas.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalSudaryonoMakan Bergizi GratisSubsidi PanganStabilisasi Harga

Berita Terbaru Lainnya

Rupiah Melemah ke Posisi Rp18.060 di Tengah Transisi Kepemimpinan Bank IndonesiaIHSG Melemah di Tengah Mundurnya Gubernur BI dan Tekanan Sentimen GlobalKomisaris Kimia Farma Sumarjati Arjoso Tutup UsiaIHSG Dibuka Melemah ke Level 6.174 dan Rupiah Anjlok ke Rp 18.060 per Dolar ASProyeksi Pergerakan Rupiah di Bawah Kendali Pelaksana Tugas Gubernur Bank IndonesiaPenyelidikan Kematian Sutrimo di Halaman Klinik Mordent Kebayoran BaruPesan Profesionalitas Militer dalam Peringatan 30 Tahun KudatuliKPK Pastikan Tidak Ada Keistimewaan bagi Febrie Adriansyah di Rutan Merah Putih

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap