Badan Gizi Nasional secara resmi menetapkan aturan yang sangat ketat terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Setiap dapur atau satuan pelayanan yang bertugas menyiapkan makanan dilarang keras menggunakan barang-barang bersubsidi dari pemerintah dalam proses produksinya. Larangan operasional ini diberlakukan secara menyeluruh demi memastikan seluruh kebutuhan bahan baku serta bahan bakar dibeli menggunakan patokan harga normal di pasaran. Jika ada pihak pengelola satuan pelayanan yang bersikeras melanggar ketentuan pengadaan ini, Badan Gizi Nasional memastikan tidak akan segan untuk mengambil tindakan paling tegas, yakni penutupan fasilitas operasional. Kebijakan ini menjadi pilar penting agar program tersebut berjalan sesuai dengan koridor dan tujuan awalnya.
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menyampaikan peringatan keras tersebut secara langsung di hadapan media dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung BGN pada Senin, 27 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, ia secara spesifik merinci sejumlah komoditas bersubsidi yang mutlak tidak boleh digunakan oleh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Barang-barang yang dilarang penggunaannya untuk menyokong program Makan Bergizi Gratis ini meliputi minyak goreng kemasan bersubsidi merek Minyakita, gas elpiji tabung tiga kilogram yang sering disebut gas melon, serta beras dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan. Sudaryono menegaskan kembali bahwa tidak ada ruang kompromi bagi pihak manapun yang menggunakan ketiga barang tersebut untuk memasak kebutuhan program gizi ini.
Karyawan Telkom Pindah dari Graha Merah Putih Setelah Disewa BGN

Demi mengawal tingkat kepatuhan para pengelola dapur secara maksimal, Sudaryono secara terbuka meminta seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengambil peran sebagai pengawas di lapangan. Keterlibatan aktif dari publik dinilai sangat esensial guna memantau secara langsung dari mana asal bahan baku serta bahan bakar yang digunakan oleh setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Apabila warga menemukan adanya dapur pelaksana yang kedapatan memasak dengan memanfaatkan barang bersubsidi, khususnya seperti Minyakita, mereka dipersilakan untuk segera melaporkan temuan tersebut kepada Badan Gizi Nasional. Laporan dari masyarakat ini nantinya akan menjadi landasan utama bagi instansi terkait untuk menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran. Tahapan sanksi yang telah disiapkan dimulai dari pengiriman surat teguran, dilanjutkan dengan surat peringatan, hingga bermuara pada langkah penutupan dapur bagi pengelola yang tetap membandel.
Lebih jauh dijelaskan, kebijakan pelarangan penggunaan barang bersubsidi ini sangat berkaitan erat dengan salah satu tujuan strategis dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, yakni menjaga stabilitas harga bahan pangan. Oleh karena itu, selain dilarang keras menggunakan barang subsidi, setiap pengelola satuan pelayanan juga diwajibkan secara mutlak untuk membeli segala kebutuhan logistik mereka sesuai dengan harga acuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Aturan tata niaga ini mengikat para pelaksana program agar mereka tidak sekadar mencari bahan baku dengan harga semurah mungkin demi menekan biaya produksi. Sebaliknya, pelaksana program justru dilarang membeli komoditas pangan pada saat harga pasar komoditas tersebut sedang mengalami penurunan drastis atau anjlok.
Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Operasional KRL Sempat Dihentikan

Sebagai gambaran konkret dari penerapan aturan tata niaga tersebut, Sudaryono memberikan contoh skenario ketika harga komoditas tertentu, seperti telur, sedang turun tajam di pasaran. Dalam kondisi pasar yang sedang lesu tersebut, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi harus tetap membeli komoditas telur dengan mengikuti harga acuan resmi dari pemerintah, dan bukan mengikuti harga pasar yang sedang jatuh. Mekanisme pembelian terstruktur ini sengaja dirancang oleh pemerintah agar program Makan Bergizi Gratis dapat berfungsi optimal sebagai stabilisator pasokan sekaligus stabilisator harga pada level paling bawah, atau yang lazim dikenal dengan istilah batas harga bawah (flooring price). Melalui penerapan sistem pembelian ini, pemerintah berupaya keras memastikan bahwa kelompok produsen bahan pangan, khususnya para peternak dan petani, tidak harus menanggung kerugian akibat dinamika fluktuasi harga komoditas.






