Penyidikan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berjalan. Dalam perkembangan terbaru, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memberikan bantahan keras terkait kepemilikan aset berupa emas seberat 74 kilogram yang disita oleh pihak penyidik. Mereka menegaskan bahwa logam mulia tersebut sama sekali bukan milik klien mereka. Langkah ini diambil untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai status hukum dari barang bukti emas tersebut agar tidak menimbulkan kekeliruan informasi di tengah masyarakat.








