Bareskrim Polri membongkar 55 kasus tindak pidana judi online (judol) dan menangkap 123 tersangka sepanjang tahun 2026 hingga awal September. Penindakan berkelanjutan ini menyasar sindikat pengelola situs hingga pelaku promosi digital di berbagai platform.
Berdasarkan pemutakhiran data per 2 September 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyita aset bernilai Rp 131,1 miliar dari 353 rekening bank serta USD 4.738 dari satu rekening terkait aktivitas perjudian daring tersebut.
Di antara perkara yang diungkap, Dittipidsiber Bareskrim Polri menindak jaringan operasional situs 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88 yang membukukan nilai transaksi hingga Rp 1 triliun. Selain itu, kepolisian turut membongkar sindikat yang memanfaatkan pola promosi melalui spam komentar di Instagram dengan estimasi omzet mencapai Rp 90 miliar per tahun.
Viral Cekcok Petugas dan Penumpang KRL di Stasiun Angke, KCI Urai Duduk Perkara

Para pelaku judol tercatat menyamarkan aliran dana menggunakan beragam metode, mulai dari pola layering, pemanfaatan rekening nominee, dompet digital (e-wallet), hingga transaksi aset kripto. Ketika akses terhadap suatu domain diputus, sindikat kerap berpindah ke domain baru atau membuat situs cermin (mirror site) guna mempertahankan operasionalnya.
Penurunan Perputaran Dana Judol
Penindakan pada 2026 ini melanjutkan langkah penegakan hukum tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, Polri menindak 1.626 kasus dengan 1.999 tersangka, sedangkan pada 2025 tercatat penanganan terhadap 665 kasus dengan 744 tersangka.
Bareskrim Bongkar Sindikat Judol Promosi via Spam Komentar di IG

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan tren penurunan perputaran dana judi online secara nasional. Setelah menyentuh angka sekitar Rp 359,8 triliun pada 2024, nilai perputaran dana turun menjadi Rp 286,8 triliun pada 2025. Pada semester I tahun 2026, perputaran dana judol tercatat sekitar Rp 86,8 triliun.
Untuk menekan laju aktivitas perjudian digital, Polri terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia guna memblokir situs aktif serta memutus akses transaksi keuangan sindikat di Indonesia.






