Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan perubahan status penggolongan ketamin dari sebelumnya kategori psikotropika menjadi narkotika. Langkah pengetatan ini diambil menyusul peningkatan kasus penyalahgunaan sekaligus untuk memperkuat dasar hukum penindakan di Indonesia.
Ketamin selama ini ditempatkan dalam rezim pengawasan psikotropika dan memiliki fungsi medis yang sah, terutama sebagai anestesi pada layanan kesehatan manusia serta kebutuhan bidang veteriner. Namun, pengawasan dinilai perlu ditingkatkan secara drastis setelah zat tersebut kerap terdeteksi dalam peredaran gelap, baik dalam sediaan tunggal maupun bentuk campuran dengan zat lain berdasarkan hasil uji laboratorium.
Urgensi penguatan regulasi tersebut semakin mengemuka pascapengungkapan kasus penyelundupan skala besar pada Agustus 2026. Saat itu, operasi gabungan BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri berhasil mencegat muatan ketamin dalam jumlah masif dari dua kapal, yakni 1,3 ton pada Kapal MV King Sun dan 800 kilogram pada Kapal MV Fuchangxing I.
Polres Bogor Bongkar Peredaran Merkuri untuk Tambang Ilegal, 4 Orang Ditangkap

Kajian mengenai peralihan golongan ini telah dirumuskan secara bertahap melalui koordinasi lintas lembaga. Pembahasan awalnya dimulai pada 10 Desember 2025 dalam forum kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS) yang digelar oleh Komite Narkotika, Psikotropika dan Prekursor.
Proses tersebut kemudian dimatangkan kembali pada 11 Juni 2026 lewat pertemuan antara BNN, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, serta jajaran pakar terkait. Selain membahas perubahan klasifikasi hukum, forum lintas instansi tersebut merumuskan skema masa transisi.
Gempa NTT, 3.645 Warga Sikka Masih Mengungsi, Mayoritas di Palue

Fase peralihan dipandang krusial untuk menata ulang mekanisme perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan, hingga rantai distribusi. Dengan skema transisi yang tertib, pengetatan status ketamin menjadi narkotika diharapkan mampu menekan celah peredaran gelap tanpa mengganggu kepastian hukum dan ketersediaan pasokan bagi keperluan medis serta veteriner yang sah.






