Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat perjudian daring yang memanfaatkan modus penyebaran spam komentar di media sosial Instagram. Praktik ilegal yang dikendalikan dari luar negeri ini mencatatkan perputaran dana bernilai fantastis, yakni mencapai Rp7,5 miliar per bulan atau setara Rp90 miliar per tahun dari dua perkara yang diusut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait maraknya spam komentar bermuatan judi pada Juni 2026. Melalui patroli siber, penyidik menemukan aktivitas komentar promosi dari situs GARAM26, SOR54, dan RAWIT14 yang langsung mengarah pada situs utama PUSATJP68. Memasuki Juli 2026, pola serupa kembali terdeteksi lewat situs PARIS52, HANTAM01, dan MANIS36 yang diarahkan ke situs JARIBOS. Situs-situs ini menyediakan layanan taruhan mulai dari slot, kasino, hingga judi bola dengan pusat operasional berada di luar negeri.
Peran Enam Tersangka dan Jaringan Luar Negeri
Dari hasil pengembangan dua laporan polisi, kepolisian menangkap enam tersangka di sejumlah lokasi berbeda. Penangkapan dimulai pada 7 Juli 2026, ketika TRN diamankan di Depok sebagai pemilik rekening penampung dan TP ditangkap di Jakarta selaku kapten pengumpul rekening. Selanjutnya, tersangka CR yang bertindak sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader operasional ditangkap di Cianjur pada 12 Juli 2026.
Viral Cekcok Petugas dan Penumpang KRL di Stasiun Angke, KCI Urai Duduk Perkara

Operasi berlanjut pada 25 Juli 2026 dengan penangkapan tersangka AR di Jakarta Pusat sebagai kapten pengumpul rekening, serta FJC di Depok yang memegang peran sentral sebagai pimpinan operasional di Indonesia. FJC bertugas mengoordinasikan para pengumpul rekening, mengirimkan rekening ke luar negeri, hingga merekrut pekerja migran untuk posisi Search Engine Optimization (SEO), layanan pelanggan (CS), dan telemarketing judi daring. Terakhir, penyidik menangkap tersangka IR di Pekanbaru pada 13 Agustus 2026 yang berperan memproses transaksi deposit dan penarikan dana.
Dalam operasi penindakan ini, penyidik menyita 350 kartu ATM, puluhan buku tabungan, paspor, serta kartu izin kerja asing di Kamboja. Sebanyak 42 rekening penampung dengan total saldo Rp83.100.000 telah diblokir.
BNN Usulkan Ketamin Masuk Golongan Narkotika

Bareskrim Polri saat ini masih memburu tujuh orang lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial DS, HS, AS, A, RGP, AA, dan DBB. Para tersangka yang telah diamankan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.






