Kepolisian Resor Bogor membongkar jaringan peredaran merkuri ilegal yang digunakan untuk menyuplai aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah daerah. Sebanyak empat orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka menyusul penggerebekan sebuah gudang penyimpanan di kawasan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini mencakup dua tindak pidana, yakni perdagangan merkuri ilegal dan pertambangan tanpa izin. Keempat tersangka yang diamankan berinisial RAR (40) asal Seam Barat, JS asal Maluku Tengah, FS asal Papua Tengah, dan RA (48) warga Kota Bogor.
Gempa NTT, 3.645 Warga Sikka Masih Mengungsi, Mayoritas di Palue

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2023 dan tercatat melakukan pengiriman merkuri sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor. Pasokan bahan kimia berbahaya tersebut didistribusikan kepada para penambang liar serta tempat pengolahan emas ilegal di Kabupaten Bogor, Depok, dan Sukabumi.
Dalam proses pengolahan emas ilegal, merkuri digunakan sebagai bahan baku untuk memisahkan butiran emas dari batuan. Wikha menegaskan bahwa peredaran zat tersebut sangat berbahaya karena paparannya berdampak buruk dan merusak kesehatan manusia, hewan, maupun kelestarian lingkungan hidup.
Bareskrim Bongkar 55 Kasus Judol Sepanjang 2026, 123 Tersangka Ditangkap

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal terkait pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda kategori 8. Khusus aktivitas penjualan merkuri tanpa izin usaha, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.






