Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Polres Bogor Bongkar Peredaran Merkuri untuk Tambang Ilegal, 4 Orang Ditangkap

Togar SiregarDiterbitkan 3 Sep 2026 - 19.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polres Bogor Bongkar Peredaran Merkuri untuk Tambang Ilegal, 4 Orang Ditangkap
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kepolisian Resor Bogor membongkar jaringan peredaran merkuri ilegal yang digunakan untuk menyuplai aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah daerah. Sebanyak empat orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka menyusul penggerebekan sebuah gudang penyimpanan di kawasan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini mencakup dua tindak pidana, yakni perdagangan merkuri ilegal dan pertambangan tanpa izin. Keempat tersangka yang diamankan berinisial RAR (40) asal Seam Barat, JS asal Maluku Tengah, FS asal Papua Tengah, dan RA (48) warga Kota Bogor.

Baca Juga

Gempa NTT, 3.645 Warga Sikka Masih Mengungsi, Mayoritas di Palue

Gempa NTT, 3.645 Warga Sikka Masih Mengungsi, Mayoritas di Palue

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2023 dan tercatat melakukan pengiriman merkuri sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor. Pasokan bahan kimia berbahaya tersebut didistribusikan kepada para penambang liar serta tempat pengolahan emas ilegal di Kabupaten Bogor, Depok, dan Sukabumi.

Dalam proses pengolahan emas ilegal, merkuri digunakan sebagai bahan baku untuk memisahkan butiran emas dari batuan. Wikha menegaskan bahwa peredaran zat tersebut sangat berbahaya karena paparannya berdampak buruk dan merusak kesehatan manusia, hewan, maupun kelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga

Bareskrim Bongkar 55 Kasus Judol Sepanjang 2026, 123 Tersangka Ditangkap

Bareskrim Bongkar 55 Kasus Judol Sepanjang 2026, 123 Tersangka Ditangkap

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal terkait pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda kategori 8. Khusus aktivitas penjualan merkuri tanpa izin usaha, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sumber: Detik

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kriminalitasPolres BogorTambang Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

Gempa NTT, 3.645 Warga Sikka Masih Mengungsi, Mayoritas di PalueBareskrim Bongkar 55 Kasus Judol Sepanjang 2026, 123 Tersangka DitangkapTips Mencegah Kebakaran Saat Musim Kemarau dari Gulkarmat DKI JakartaViral Cekcok Petugas dan Penumpang KRL di Stasiun Angke, KCI Urai Duduk PerkaraBareskrim Bongkar Sindikat Judol Promosi via Spam Komentar di IGBNN Usulkan Ketamin Masuk Golongan NarkotikaSiswa SD-SMP Dipulangkan Imbas Asap Kebakaran TPA Putri Cempo Solo3 Pekerja Tewas Saat Kebakaran Pabrik di Simalungun Diduga Lompat dari Lantai 6

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap