Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan serta peredaran 200 etomidate. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial MR dan DD. Berdasarkan keterangan resmi dari Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin, 27 Juli, diketahui bahwa tersangka MR merupakan Kepala Unit Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan. Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni DD tercatat sebagai anggota Kepolisian Daerah Aceh. Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik menelusuri kepemilikan barang tersebut.
Menyikapi penetapan tersangka terhadap MR, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menegaskan bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman beserta lima anggota lainnya tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Budi menyatakan secara rinci bahwa Kasat Narkoba dan kelima personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan itu tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan 200 cartridge etomidate yang menjerat MR maupun DD. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan status keenam polisi yang sebelumnya sempat ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Bromo Kebakaran Lagi, Api Merambat ke Bukit Teletubbies

Kendati dipastikan tidak terkait dengan kepemilikan dan peredaran 200 etomidate yang melibatkan MR dan DD, AKP Pardiman bersama lima anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa keenamnya sedang diperiksa oleh penyidik Subdirektorat Pengamanan Internal atau Subdit Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Pendalaman yang dilakukan ini berkaitan dengan tanggung jawab AKP Pardiman selaku Kasat Resnarkoba. Penyidik mendalami aspek pengawasan serta pengendalian yang bersangkutan terhadap para bawahannya, termasuk menelusuri apakah Pardiman mengetahui bahwa anak buahnya terlibat dalam peredaran narkoba. Budi memastikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan disampaikan secara transparan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap total enam personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Keenam anggota kepolisian tersebut salah satunya adalah Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman. Lima personel lainnya terdiri atas Inspektur Polisi Dua Apip Kurniawan yang menjabat sebagai Perwira Unit atau Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba, serta Inspektur Polisi Dua Ndaru Wahyu Prayogo yang bertugas sebagai Panit Tim Khusus atau Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Selain itu, terdapat pula Inspektur Polisi Dua Oki Wira Pranata selaku Kepala Unit atau Kanit 1 Satresnarkoba, Inspektur Polisi Dua Rudy selaku Panit Baya Satresnarkoba, dan Inspektur Polisi Dua Frandhika Pria Dwi Oktavianto yang memegang jabatan Kepala Tim Khusus atau Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Sosok Erick Soedjasa, Buron Interpol Kasus PT ASLI RI Ditangkap

Terkait penanganan keenam personel tersebut, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa keenam anggota itu telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya. Proses penyerahan keenam polisi dari Polres Tangerang Selatan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 25 Juli, pada pukul 22.30 WIB. Langkah pemeriksaan yang kini berjalan selaras dengan komitmen Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Jenderal Asep Edi Suheri. Kombes Budi Hermanto menekankan bahwa Kapolda Metro Jaya bersikap sangat tegas dan memiliki komitmen terkait keterlibatan personel Polda Metro Jaya dalam kasus penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar.






