Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan serta peredaran 200 etomidate. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial MR dan DD. Berdasarkan keterangan resmi dari Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin, 27 Juli, diketahui bahwa tersangka MR merupakan Kepala Unit Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan. Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni DD tercatat sebagai anggota Kepolisian Daerah Aceh. Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap keduanya dilakukan setelah penyidik menelusuri kepemilikan barang tersebut.








