Bareskrim Polri mengungkap motif di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Berdasarkan hasil penanganan perkara oleh kepolisian, pembakaran lahan tersebut salah satunya sengaja dilakukan oleh para pelaku untuk membuka lahan.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto menjelaskan bahwa para pelaku memilih menggunakan api karena cara tersebut dianggap lebih efektif dan cepat untuk membersihkan serta membuka area lahan.
Mengenai modus operandi yang ditemukan di lapangan, Pipit membeberkan bahwa para pelaku melakukan pembakaran baik secara langsung maupun tidak sengaja, seperti akibat perapian yang mereka gunakan serta faktor pemicu lainnya.
Identitas Satu Keluarga Tewas Akibat Tabrakan Beruntun di Kembangan

Penyebaran api juga dipicu oleh kondisi iklim yang sedang terjadi. Menurut Pipit, fenomena El Nino yang tengah berlangsung bersifat kuat dan sensitif, sehingga percikan api dapat dengan sangat mudah memicu kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas.
Sebaran Tersangka dan Penanganan Kasus
Dalam kurun waktu Januari hingga September 2026, kepolisian telah menetapkan total 112 orang sebagai tersangka kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
Polda Riau mencatatkan jumlah tersangka terbanyak dalam penanganan kasus ini, yaitu mencapai 42 orang. Penetapan tersangka lainnya tersebar di sejumlah kepolisian daerah di Pulau Sumatra dan Kalimantan.
Dentuman Erupsi Anak Krakatau Bisa Terdengar Ratusan Kilometer, Ini Penjelasannya

Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 orang tersangka. Kemudian, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi menetapkan 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat menetapkan 7 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan menetapkan 2 orang tersangka.
Hingga saat ini, proses penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla terus berjalan. Bareskrim Polri mencatat ada 55 laporan perkara yang masih berada dalam proses penyelidikan serta 77 laporan yang telah masuk ke tahap penyidikan.






