Kasus dugaan penculikan yang menimpa seorang bayi berusia dua tahun terjadi di wilayah Kota Makassar dan saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Balita tersebut dilaporkan telah dibawa paksa oleh sejumlah orang akibat persoalan utang piutang yang melibatkan orang tuanya. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, bayi yang tidak berdosa tersebut diduga kuat sengaja dijadikan sebagai jaminan atas masalah utang arisan daring yang dimiliki oleh ibu kandung korban. Peristiwa penculikan ini langsung direspons oleh Kepolisian Resor Kota Besar Makassar untuk mengungkap para pelaku yang terlibat dalam tindakan pengambilan paksa tersebut.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku diketahui tidak membiarkan korban berada di satu lokasi yang sama. Berdasarkan kronologi kejadian yang diungkap oleh pihak kepolisian, korban pada awalnya dibawa pergi dari wilayah Kecamatan Tamalate, yang berada di dalam lingkup wilayah administratif Kota Makassar. Setelah berhasil membawa paksa bayi tersebut dari Kecamatan Tamalate, para tersangka kemudian memindahkan korban ke luar daerah. Balita itu dibawa menuju wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, atau yang secara umum lebih dikenal dengan sebutan Kabupaten Pangkep. Pemindahan lokasi korban ini mengharuskan pihak kepolisian untuk memperluas area pencarian dan melacak keberadaan para pelaku hingga ke wilayah kabupaten tersebut.
Merespons kejadian tersebut, tim dari Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar Makassar segera melakukan pengejaran setelah mengetahui informasi mengenai keberadaan para pelaku. Langkah penangkapan akhirnya dilakukan oleh tim Satreskrim Polrestabes Makassar di wilayah Kabupaten Pangkep. Saat proses penangkapan terhadap para pelaku berlangsung, aparat kepolisian juga berhasil menemukan balita yang menjadi korban penculikan tersebut. Bayi berusia dua tahun itu ditemukan oleh petugas dalam keadaan selamat. Setelah dipastikan kondisinya benar-benar aman, balita tersebut langsung dibawa oleh petugas kepolisian untuk segera dikembalikan kepada orang tuanya.
Dua Pria Ditangkap Bawa 5,2 Kg Sabu Senilai Rp 5,24 M

Terkait penanganan kasus penculikan ini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap dan menahan tiga orang pelaku. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat atau Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, memberikan keterangan pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026, bahwa ketiga orang yang membawa paksa bayi tersebut kini telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka yang ditangkap masing-masing diketahui berinisial SS yang berusia 31 tahun, serta ND dan SD yang keduanya diketahui berusia 32 tahun. Ketiga tersangka tersebut saat ini telah dijebloskan ke dalam penjara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Meskipun para tersangka telah ditangkap dan ditahan, proses penyidikan terhadap ketiga orang tersebut saat ini masih terus berjalan di kepolisian. Pihak penyidik Polrestabes Makassar menyatakan masih mendalami peran dari masing-masing tersangka dalam kasus penculikan dan pemindahan balita tersebut. Selain berfokus pada peran pelaku, kepolisian juga melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai dugaan mekanisme dari arisan daring yang menjadi pemicu utama terjadinya kejadian ini. Penyelidikan oleh pihak kepolisian turut difokuskan untuk mengetahui besaran utang yang sebenarnya dimiliki oleh ibu korban, serta mencari tahu kemungkinan mengenai adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara penyanderaan bayi ini.
Jelang Persija vs Persib, The Jakmania Berkomitmen Tak Sebar Provokasi

Atas perbuatan membawa paksa dan diduga menjadikan seorang balita sebagai jaminan utang arisan daring, ketiga tersangka kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman pidana yang berlaku. Penyidik kepolisian menjerat tersangka SS, ND, dan SD dengan menggunakan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang biasa disebut KUHP. Berdasarkan ketentuan pasal yang disangkakan dalam undang-undang hukum pidana tersebut, ketiga tersangka kini terancam hukuman pidana penjara dengan masa hukuman paling lama 12 tahun. Penegakan hukum ini akan terus dilanjutkan oleh pihak kepolisian sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku.






