Kasus dugaan penculikan yang menimpa seorang bayi berusia dua tahun terjadi di wilayah Kota Makassar dan saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Balita tersebut dilaporkan telah dibawa paksa oleh sejumlah orang akibat persoalan utang piutang yang melibatkan orang tuanya. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, bayi yang tidak berdosa tersebut diduga kuat sengaja dijadikan sebagai jaminan atas masalah utang arisan daring yang dimiliki oleh ibu kandung korban. Peristiwa penculikan ini langsung direspons oleh Kepolisian Resor Kota Besar Makassar untuk mengungkap para pelaku yang terlibat dalam tindakan pengambilan paksa tersebut.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku diketahui tidak membiarkan korban berada di satu lokasi yang sama. Berdasarkan kronologi kejadian yang diungkap oleh pihak kepolisian, korban pada awalnya dibawa pergi dari wilayah Kecamatan Tamalate, yang berada di dalam lingkup wilayah administratif Kota Makassar. Setelah berhasil membawa paksa bayi tersebut dari Kecamatan Tamalate, para tersangka kemudian memindahkan korban ke luar daerah. Balita itu dibawa menuju wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, atau yang secara umum lebih dikenal dengan sebutan Kabupaten Pangkep. Pemindahan lokasi korban ini mengharuskan pihak kepolisian untuk memperluas area pencarian dan melacak keberadaan para pelaku hingga ke wilayah kabupaten tersebut.








