PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengkhawatirkan potensi peralihan konsumen emas ke pedagang lain menyusul berlakunya kewajiban pelaporan data transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak. Regulasi baru tersebut dikhawatirkan memicu resistensi pembeli yang enggan data transaksinya tercatat secara rinci.
Kewajiban pelaporan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Berdasarkan aturan ini, Antam tergolong sebagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang diwajibkan menyerahkan data penjualan emas maupun perak secara berkala setiap bulan kepada otoritas pajak.
Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, mengungkapkan bahwa perusahaan pada prinsipnya mendukung kebijakan perpajakan tersebut demi mendorong transparansi dan tata kelola industri yang baik. Kendati demikian, ia menyoroti perlunya kesetaraan perlakuan terhadap seluruh pelaku usaha di pasar emas.
Anti Wacana! Ini 5 Langkah Cerdas Wujudkan Rencana Liburan Akhir Tahun

"Namun, kami berharap adanya penerapan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku perdagangan emas, jangan hanya Antam dan anak perusahaan Antam," kata Untung dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Risiko Pergeseran ke Kanal Tanpa Pengawasan Setara
Kekhawatiran manajemen Antam muncul di tengah tren penjualan emas perseroan yang saat ini sedang mengalami penurunan. Untung menilai respons pasar terhadap kewajiban ILAP menjadi faktor krusial yang perlu diantisipasi.
Membaca Keberlanjutan Fiskal dari Sri Mulyani, Purbaya, hingga Suahasil

Menurut Untung, ada potensi pembeli yang merasa keberatan dengan ketentuan pelaporan tersebut memilih mengalihkan pembelian dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lain yang belum memiliki kewajiban pelaporan serupa. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menggeser transaksi dari kanal perdagangan formal yang tercatat rapi menuju kanal dengan tingkat pengawasan yang belum tentu setara.
Dalam ketentuan PMK Nomor 8 Tahun 2026, entitas ILAP diwajibkan menyetorkan laporan penjualan bulanan secara detail. Rincian data yang harus dilaporkan mencakup identitas pembeli berupa NPWP atau NIK, berat serta jumlah emas, harga dan total nilai transaksi, alamat pembeli, hingga lokasi butik tempat transaksi berlangsung.






