Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Business

Bos Antam Khawatir Konsumen Kabur Imbas Wajib Lapor ke Kantor Pajak

Uria KilaDiterbitkan 16 Sep 2026 - 03.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bos Antam Khawatir Konsumen Kabur Imbas Wajib Lapor ke Kantor Pajak
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengkhawatirkan potensi peralihan konsumen emas ke pedagang lain menyusul berlakunya kewajiban pelaporan data transaksi ke Direktorat Jenderal Pajak. Regulasi baru tersebut dikhawatirkan memicu resistensi pembeli yang enggan data transaksinya tercatat secara rinci.

Kewajiban pelaporan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Berdasarkan aturan ini, Antam tergolong sebagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang diwajibkan menyerahkan data penjualan emas maupun perak secara berkala setiap bulan kepada otoritas pajak.

Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, mengungkapkan bahwa perusahaan pada prinsipnya mendukung kebijakan perpajakan tersebut demi mendorong transparansi dan tata kelola industri yang baik. Kendati demikian, ia menyoroti perlunya kesetaraan perlakuan terhadap seluruh pelaku usaha di pasar emas.

Baca Juga

Anti Wacana! Ini 5 Langkah Cerdas Wujudkan Rencana Liburan Akhir Tahun

Anti Wacana! Ini 5 Langkah Cerdas Wujudkan Rencana Liburan Akhir Tahun

"Namun, kami berharap adanya penerapan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku perdagangan emas, jangan hanya Antam dan anak perusahaan Antam," kata Untung dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Risiko Pergeseran ke Kanal Tanpa Pengawasan Setara

Kekhawatiran manajemen Antam muncul di tengah tren penjualan emas perseroan yang saat ini sedang mengalami penurunan. Untung menilai respons pasar terhadap kewajiban ILAP menjadi faktor krusial yang perlu diantisipasi.

Baca Juga

Membaca Keberlanjutan Fiskal dari Sri Mulyani, Purbaya, hingga Suahasil

Membaca Keberlanjutan Fiskal dari Sri Mulyani, Purbaya, hingga Suahasil

Menurut Untung, ada potensi pembeli yang merasa keberatan dengan ketentuan pelaporan tersebut memilih mengalihkan pembelian dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lain yang belum memiliki kewajiban pelaporan serupa. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menggeser transaksi dari kanal perdagangan formal yang tercatat rapi menuju kanal dengan tingkat pengawasan yang belum tentu setara.

Dalam ketentuan PMK Nomor 8 Tahun 2026, entitas ILAP diwajibkan menyetorkan laporan penjualan bulanan secara detail. Rincian data yang harus dilaporkan mencakup identitas pembeli berupa NPWP atau NIK, berat serta jumlah emas, harga dan total nilai transaksi, alamat pembeli, hingga lokasi butik tempat transaksi berlangsung.

Sumber: Detik

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

pajak emasAntam

Berita Terbaru Lainnya

Pasar Repaint Motor Berkembang, Pilihan Warna dan Finishing Makin BeragamAnti Wacana! Ini 5 Langkah Cerdas Wujudkan Rencana Liburan Akhir TahunMembaca Keberlanjutan Fiskal dari Sri Mulyani, Purbaya, hingga SuahasilMenkop Ajak Mahasiswa Jadikan Koperasi sebagai Wadah Usaha Kolektif dan Inovasi EkonomiTimah Jadi Komoditas Pertama yang Diperdagangkan di Bursa Mineral ICOMEXWamen ATR/BPN Pastikan Layanan Tetap Normal Usai OTT KPK Terkait Dugaan Suap HGBBeli Koper di METRO Bisa Dapat Asuransi Mega Life, Begini CaranyaSAR soal Viral Kapal Terbalik di Dekat Anak Krakatau, Nihil

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap