Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Algafry Rahman, memberikan penegasan penting terkait arah pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD untuk Tahun Anggaran 2025. Dalam keterangan resminya yang disampaikan seusai pelaksanaan rapat paripurna di wilayah Koba pada hari Senin, ia memastikan bahwa seluruh penggunaan dana daerah tersebut telah diimplementasikan dengan mematuhi regulasi yang berlaku secara ketat. Selain berpegang teguh pada aturan hukum, prinsip akuntabilitas juga dipastikan menjadi landasan utama dalam setiap tahapan pelaksanaan anggaran. Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan jaminan kepada publik bahwa arah kebijakan keuangan yang diambil oleh pemerintah daerah dikelola secara bertanggung jawab.
Proses perumusan hingga pelaksanaan tata kelola keuangan daerah ini dipastikan tidak berjalan secara sepihak oleh jajaran eksekutif. Algafry menjelaskan secara rinci bahwa seluruh kerangka anggaran telah melalui tahapan pembahasan yang mendalam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif tersebut menjadi fondasi utama bagi kelancaran jalannya APBD 2025. Ia menegaskan bahwa pihak legislatif telah menyetujui sekaligus menyepakati tata kelola yang dirancang, sehingga seluruh pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan. Kolaborasi ini menunjukkan adanya harmonisasi pengawasan dan dukungan dari wakil rakyat terhadap langkah pengelolaan fiskal daerah.








