Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Pemerintahan

Pramono Anung Lantik 7 Pejabat Pemprov DKI Jakarta untuk Penyegaran Organisasi

Marthen PalutunganDiterbitkan 20 Agu 2026 - 05.52 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pramono Anung Lantik 7 Pejabat Pemprov DKI Jakarta untuk Penyegaran Organisasi
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melantik tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Prosesi pelantikan tersebut dilangsungkan secara tertutup di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026. Langkah rotasi ini diambil sebagai bagian dari upaya penyegaran di dalam tubuh birokrasi pemerintahan daerah Jakarta.

Dalam penjelasannya setelah pelantikan, Pramono mengungkapkan bahwa pergantian sejumlah pejabat ini bertujuan untuk penyegaran organisasi. Ia menginginkan agar seluruh jajaran di Pemprov DKI Jakarta dapat bekerja dengan ritme yang lebih cepat, khususnya dalam mempercepat proses pengambilan keputusan di lingkungan Balai Kota. Untuk menggambarkan rotasi ini, Pramono mengibaratkannya seperti pemain sepak bola yang posisinya dapat digeser atau ditempatkan secara berbeda demi taktik tim yang lebih baik.

Pramono juga memberikan penekanan khusus mengenai kepatuhan hukum bagi para pejabat yang baru dilantik. Ia meminta agar mereka senantiasa bekerja secara konsisten serta tidak mengambil keputusan di luar ketentuan hukum yang berlaku. Lebih lanjut, Pramono menerangkan mekanisme kerja di bawah kepemimpinannya, di mana hampir seluruh keputusan di Balai Kota selalu digodok dan ditentukan melalui rapat. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengambil keputusan di luar forum rapat.

Baca Juga

Alokasi 6.801,99 Ton Beras Bapanas untuk Warga Terdampak Bencana di NTT

Alokasi 6.801,99 Ton Beras Bapanas untuk Warga Terdampak Bencana di NTT

Mengenai proses penunjukan ketujuh pejabat tersebut, Pramono memastikan bahwa langkah ini telah melewati tahap penilaian yang terukur. Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem manajemen talenta dalam menyeleksi para kandidat terbaik. Selain itu, proses pengangkatan dan penataan jabatan ini juga dilakukan dengan berkoordinasi secara intensif bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun ketujuh pejabat yang dilantik dalam kesempatan ini meliputi Abdul Khalit yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, serta Mochamad Abbas sebagai Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, M Matsani dipercaya mengisi posisi Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda Provinsi DKI Jakarta, dan Fajar Eko Satriyo dilantik sebagai Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga

Direktur PR Dior Mathilde Favier Tewas Kecelakaan, Jisoo Blackpink Berduka

Direktur PR Dior Mathilde Favier Tewas Kecelakaan, Jisoo Blackpink Berduka

Sementara itu, tiga posisi lainnya diisi oleh Muhammad Herizkianto sebagai Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Indra Patrianto sebagai Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, serta Faisal Syafruddin yang kini mengemban tugas baru sebagai Asisten Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Bidang Pengendalian Permukiman. Melalui pelantikan ini, jajaran baru diharapkan dapat segera beradaptasi demi kelancaran pelayanan publik di Jakarta.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pramono AnungPemprov DKI JakartaPelantikan Pejabat

Berita Terbaru Lainnya

Polri dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Email Bisnis dengan Kerugian Rp6,3 MiliarGugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Terhadap Kejaksaan Agung Terkait Kasus Pencucian UangAlokasi 6.801,99 Ton Beras Bapanas untuk Warga Terdampak Bencana di NTTDirektur PR Dior Mathilde Favier Tewas Kecelakaan, Jisoo Blackpink BerdukaStrategi Kementerian Keuangan Penuhi Kebutuhan Pembiayaan APBN 2027Rupiah Menguat ke Rp17.840 per Dolar AS usai BI Rate Bertahan di 5,75%Pemanfaatan Limbah Batang Sorgum Menjadi Arang dan Briket Bernilai EkonomiKementerian Kesehatan Peringatkan Bahaya Penyakit Tidak Menular Akibat Kurang Bergerak

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap